Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Bebaskan Mantan Vokalis Banda Neira, Ananda Badudu

Polisi melepaskan musisi Ananda Badudu setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Polda Metro Jaya Bebaskan Mantan Vokalis Banda Neira, Ananda Badudu
Fahdi Fahlevi
Ananda Badudu keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. Ananda Badudu didampingi Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. 

Sebelumnya dikabarkan, Ananda ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya, dari indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Kuasa hukum Ananda Badudu, Saleh Al Ghifari membenarkan soal itu. Ananda dibawa dari indekosnya sekitar jam 04.30 WIB.

Cuitan Terakhir

Mantan personel Banda Neira, Ananda Badudu ditangkap polisi, Jumat (27/9/2019) pagi.

Peristiwa itu diketahui dari unggahan Ananda Badudu di akun Instagram pribadinya.

Tak hanya melalui insta story, Ananda Badudu juga memposting sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya.

Baca: Tagar Bebaskan Ananda Badudu dan Dandhy Laksono Jadi Trending Topic Twitter

Tampak beberapa cuitan terakhir Ananda Badudu di akun Twitter pribadinya.

Berita Rekomendasi

Dalam cuitannya itu, ia menginformasikan bahwa dirinya dijemput oleh pihak kepolisian.

Cuitan Terakhir Anadan Badudu si Twitter
Cuitan Terakhir Anadan Badudu si Twitter (Tangkapan Layar Twiter @anandabadudu)

"Saya dijemput Polda," tulis Ananda Badudu.

Kemudian di postingan berikutnya, eks personel Banda Neira itu menerangkan penyebab polisi menangkapnya.

"Saya dijemput polda karena mentarnsfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulisnya.

Tak hanya cuitan, Ananda Badudu juga sempat mengunggah sebuah foto.

Di foto tersebut, tampak seorang pria tengah memperlihatkan bukti surat penangkapan atas nama Ananda Badudu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta, sampai saat ini Ananda Badudu masih berada di Polda Metro Jaya.

Ia telah didampingi para kuasa hukumnya dari sejumlah organisasi, yakni KontraS, LBH Jakarta, LBH Pers, dan AMnesty International Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas