Sekretaris Fraksi PDIP Sebut Presiden Tidak Menghormati DPR Bila Terbitkan Perppu KPK
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul angkat bicara terkait rencana Presiden menerbitkan Perppu tentang KPK
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul angkat bicara terkait rencana Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Bambang seharusnya, RUU yang sudah disahkan menjadi undang-undang dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya bilang, constitusional law kita menyatakan kalau UU anda enggak sepakat, masuk itu ke dalam MK. Judicial review di sana, bukan dengan Perppu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca: Hubungan Intim dengan Anak Kandung, Begini Cara SR Tutupi Perbuatannya saat Diinterogasi Polisi
Baca: Bastian Steel Ungkap Perannya Sebagai Anak Manja yang Terjerumus Pergaulan Bebas
Baca: Krisis Bek Sayap, Kini Juventus Sudah Temukan Pemain Pengganti Dadakan
Bila presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, menurut Bambang, presiden tidak menghormati DPR.
"Kalau begitu gmana? Ya mohon maaf presiden engga menghormati kita dong? Engga menghormati kita bersama yang sudah membahas presiden dengan DPR. Nanti one day didemo lagi ganti lagi, demo lagi ganti lagi. Susah," katanya.
Selain itu, menurut Bambang, apabila polemik RUU KPK hasil revisi diselesaikan dengan Perppu, akan menjadi preseden buruk.
Setiap undang-undang yang menuai protes masyarakat akan selalu diselesaikan dengan Perppu.
"Nanti one day didemo lagi ganti lagi, Demo lagi ganti lagi. Susah," katanya.
Baca: Ditahan Imbang Semen Padang, Tira Persikabo Belum Mampu Akhiri Tren Negatif
Meskipun demikian, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada presiden untuk mengeluarkan Perppu.
Presiden menurutnya punya pertimbangan sendiri.
Begitu juga dengan DPR yang juga memiliki pertimbangan sendiri.
"Silakan presiden punya pertimbangan sendiri, ngomong dengan pembantunya sendiri, kami anggota DPR punya otoritas sendiri," pungkasnya.
Terkait sikap PDIP sendiri Bambang belum bisa berkomentar.
Menurutnya Perppu UU KPK belum diterbitkan dan pernyataan dirinya tidak bisa mewakili sikap fraksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.