Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Demonstran Jadi Tersangka, Kasus Perusakan Gedung DPRD Sumbar dan Menurunkan Foto Jokowi

Ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengrusakan, ada pula gara-gara menurunkan foto Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 Demonstran Jadi Tersangka, Kasus Perusakan Gedung DPRD Sumbar dan Menurunkan Foto Jokowi
Tribunpadang.com/Rezi Azwar
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal saat ditemui di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9/2019). TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR 

Tak hanya itu, tentang adanya dugaan penyusup saat aksi demo di DPRS Sumbar, pihak kepolisian masih mencari kebenarannya.

"Saat ini kami masih mengejar pelaku lainnya, untuk identitas sudah kami dapatkan," tuturnya.

Senada disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Kamis (26/9/2019).

Menurut dia, mahasiswa tersebut ditahan di Mapolda Sumbar.

Mahasiswa Menguasai Ruang Sidang DPRD Sumbar
Mahasiswa menguasai ruang sidang DPRD Sumbar, Rabu (25/9/2019). TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR

"Telah diamankan dan diperiksa di Polda, dan sekarang sedang di Polda," katanya.

Tersangka Minta Maaf

Setelah diamankan polisi, oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Joko Widodo meminta maaf melalui sebuah rekaman video.

BERITA REKOMENDASI

Dalam video itu, oknum mahasiswa itu mengenalkan diri dengan nama Tafkirul Ikhlas, mahasiswa Universitas Ekonomi, Fakultas Ekonomi.

"Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada bapak Presiden Jokowi dan masyarakat Sumatera Barat," kata Tafkirul dalam video tersebut.

Baca: Tren Hotspot Menurun dan Tidak Ada Asap Lintas Negara

Tafkirul mengakui tindakannya menurunkan foto Presiden Jokowi adalah perbuatan di luar kewajaran.

Atas tindakan itu, Tafkirul menyatakan penyesalannya dan siap mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.

"Dan, saya berjanji tidak akan mengulanginya," kata Tafkirul.


Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti menyebutkan kendati oknum mahasiswa tersebut sudah meminta maaf, namun proses hukum terus berjalan.

"Meminta maaf tidak menghentikan proses penyelidikan. Proses masih terus berjalan," kata Onny yang dihubungi Kompas.com, Kamis.

Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK, dan mengadili oknum perusak lingkungan.
Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK, dan mengadili oknum perusak lingkungan. (Serambi Indonesia/M Anshar)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas