Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Imam Nahrawi, Inilah Politisi, Pejabat, hingga Artis yang Ditahan di Jumat Keramat

Selain Idrus Marham dan Imam Nahrawi, terdapat artis yang terjun di dunia politik, ketua umum partai hingga pejabat yang ditahan di Jumat Keramat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tak Hanya Imam Nahrawi, Inilah Politisi, Pejabat, hingga Artis yang Ditahan di Jumat Keramat
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima 

Tetapi, saat itu KPK membantarkan penahanan Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta karena masih perlu perawatan lebih lanjut dan observasi medis akibat kecelakaan kendaraan

Sebelumnya, Novanto ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali atas kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Namun, pada penetapan tersangka yang pertama, ia berhasil lolos karena memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Pada sidang vonis, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim meyakini bahwa Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni pidana 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Tak hanya itu, hak politik Novanto juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Suryadharma Ali

Diberitakan Kompas.com (10/4/2015), politikus Partai Persatuan Pembangunan sekaligus mantan Menteri Agama RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali ditahan oleh KPK pada hari Jumat, 10 April 2015.

Sebelumnya, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyelengaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Dari perbuatannya tersebut, Suryadharma divonis 6 tahun penjara karena dianggap menyalahgunakan jabatannya selaku menteri.


Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Suryadharma lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas