Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Keekonomian Temuan Kosmetik Ilegal hingga bulan Agustus 2019 Capai Rp 31 Miliar

Masih maraknya temuan kosmetik ilegal menunjukkan kurangnya kesadaran, kepedulian masyarakat memilih dan menggunakan kosmetik yang aman

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nilai Keekonomian Temuan Kosmetik Ilegal hingga bulan Agustus 2019 Capai Rp 31 Miliar
Tribun Jateng /Hermawan Handaka
Kepala Balai Besar POM Semarang, Safriansyah menunjukkan sejumlah barang bukti kosmetik ilegal saat melakukan penggrebegan di Kp. Setrong RT 01/RW 01 rumah nomer 41 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/6). Barang bukti dengan nilai Rp 1.3 miliar tersebut selanjutnya akan di bawa ke kantor Balai Besar POM Semarang sebagai barang bukti kosmetik ilegal. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan Badan POM, nilai keekonomian temuan kosmetik ilegal hingga bulan Agustus 2019 mencapai Rp 31 miliar.

Sementara tahun 2018 lalu, dari total temuan obat dan makanan ilegal mencapai Rp 164 miliar, sebesar Rp 125 miliar di antaranya adalah temuan kosmetik ilegal.

Tingginya angka temuan kosmetik ilegal ini secara tidak langsung menunjukkan adanya demand yang tinggi di masyarakat.

Fakta ini mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menggandeng sejumlah artis papan atas untuk mengedukasi tentang endorse kosmetik aman. 

“Seringkali public figure yang meng-endorse produk kosmetik tertentu, menjadi acuan masyarakat dalam memilih kosmetik," kata Kepala Badan POM,  Penny K Lukito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9/2019).

Menurut dia, pertumbuhan industri dan peredaran kosmetik di Indonesia menjadi perhatian khusus Badan POM.

Baca: Ribuan Obat Terlarang Dari Tiga Toko Kosmetik di Tangerang Disita Polisi, Pemiliknya Ditangkap

“Masih maraknya temuan kosmetik ilegal di masyarakat menunjukkan masih kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk memilih dan menggunakan kosmetik yang aman," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Penny, pihaknya  tidak melarang public figure untuk meng-endorse atau mempromosikan produk kosmetik tertentu.

Namun sebelumnya harus pastikan bahwa produk yang akan dipromosikan adalah produk yang telah memiliki nomor notifikasi dari Badan POM.

"Teliti apakah produk tersebut telah memenuhi standar Badan POM," ujar Penny dalam acara bertajuk "Endorse Kosmetik Aman atau Menuai Bencana" di Jakarta baru-baru ini.

Baca: Sudah Berdamai, Elza Syarief Minta Melaney Ricardo Jadi Ikon Kosmetik Impornya

Fenita Arie menyatakan sebelum menerima endorse, dirinya memiliki syarat-syarat tersendiri yakni memakai terlebih dahulu produk kosmetik, melihat prosesnya.

"Jika aman baru saya berani endorse. Selain itu, saya akan cek apakah produk kosmetik tersebut terdaftar di Badan POM,” katanya.

Shireen Sungkar mengatakan, meng-endorse kosmetik tidak bisa sembarangan karena  memiliki tanggung jawab moral terhadap publik.

"Apalagi di zaman teknologi digital seperti sekarang, memeriksa apakah produk kosmetik itu terdaftar di Badan POM atau tidak, sekarang bisa menggunakan aplikasi ataupun web resmi Badan POM, sehingga lebih mudah,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas