Elite PKS Apresiasi 18 Mahasiswa Uji Materi UU KPK Hasil Revisi di MK
Dukung Presiden menerbitkan Perppu KPK. Dua-duanya jalan (Uji materi di MK dan Perppu KPK-red). Siapa yang terlebih dahulu. Intinya revisi berhenti
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi 18 mahasiswa yang mengajukan uji materi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
"Apresiasi mahasiswa yang bertindak pro aktif menggugat UU KPK hasil revisi. Walau belum mendapat registrasi tidak ada masalah," ujar mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat pilpres 2019 lalu itu kepada Tribunnews.com, Senin (30/9/2019).
Diketahui MK mulai melakukan sidang uji materi atas gugatan terhadap UU KPK hasil revisi, pada Senin (30/9/2019).
Langkah mahasiswa ini perlu dilakukan untuk memperjuangkan penguatan KPK.
Bersamaan dengan itu pula dia tetap mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.
Baca: Paripurna Terakhir, Anggota Dewan Teriak Minta Laporan Pansus Pemindahan Ibu Kota Dibacakan
"Dukung Presiden menerbitkan Perppu KPK. Dua-duanya jalan (Uji materi di MK dan Perppu KPK-red). Siapa yang terlebih dahulu. Intinya revisi berhenti," jelasnya.
"Rakyat mencintai KPK. Wajar jika semua merasa memiliki KPK," tegasnya.
MK Sidangkan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi
MK mulai melakukan sidang uji materi atas gugatan terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (30/9/2019).
Dalam sidang perdana tersebut, MK meminta para mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperbaiki gugatannya.
MK memberi waktu kepada para pemohon uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hingga Senin 14 Oktober 2019.
Perbaikan tersebut diminta setelah MK memberikan catatan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (30/9/2019). Catatan itu antara lain soal obyek pengujian materi yang dinilai belum jelas.
Sebab, UU yang diujikan belum bernomor, pasal-pasal yang diujikan, surat kuasa, hingga jumlah pemohon yang mengajukan gugatan.
"Catatan atau masukan tadi sudah cukup lengkap. Kita lihat apakah titik-titik ini bisa diisi setelah sidang berikutnya, yaitu paling lambat hari Senin 14 Oktober 2019 untuk perbaikan permohonan," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.