KPK Jebloskan Mantan Deputi IV Kemenpora ke Lapas Tangerang
KPK mengeksekusi mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Senin (30/9/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Senin (30/9/2019).
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Kelas I Tangerang pada hari Senin (30/9/2019)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Eksekusi dilakukan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Baca: Massa Serang Polisi dengan Petasan dan Batu dari Arah Plaza Semanggi
Baca: Musisi Harap Jokowi Hadir dan Bermain Musik Dalam Konser Persatuan Indonesia di Cibubur
Baca: Massa #SemarangMelawan Duduki Teras Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah
Baca: Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK, Margarito Kamis: Apa yang Genting ?
Untuk diketahui, Mulyana telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 senilai total sekira Rp900 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan terdakwa Mulyana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," Ketua Majelis Hakim Mochamad Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Putusan terhadap Mulyana itu lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang menuntut Mulyana selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Mulyana tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Kabulkan permohonan justice collabolator
Mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, meminta majelis hakim meringankan hukuman dan mengabulkan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
"Mohon majelis yang mulia memutuskan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Harapan majelis hakim mengabulkan permohonan JC, sehingga saya dapat menjalani hukuman dengan baik dan dapat segera kembali ke masyarakat," kata Mulyana saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Pada saat membacakan pembelaan, dihadapan majelis hakim, dia mengaku menerima sejumlah pemberian berupa uang untuk Tunjangan Hari Raya Rp 300 juta, HP Samsung, dan ATM BNI yang dalam fakta persidangan disebut sebesar Rp 100 juta.
Baca: Diupahi Rp 500 Juta, 2 Eksekutor Pembunuhan Sukabumi Malah Tak Jadi Membunuh Usai Alami Hal Janggal
Baca: Emil Salim Meminta Jokowi Menerima Kritik dan Saran Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota
Baca: TERKINI Kerusuhan di Jayapura Papua: Kronologi Kerusuhan hingga Wiranto Tanggapi Tuntutan Referendum
Uang dan barang itu diberikan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johny E Awuy.
Pemberian uang itu sebagai bentuk terima kasih karena mengurus proposal dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.