Mahfud MD Minta Mahasiswa yang Mau Demo Ubah Tuntutannya ke Presiden Jokowi, Ini Alasannya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mahasiswa yang masih ingin menggelar demo mengubah tuntutannya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mahasiswa yang masih ingin menggelar demo mengubah tuntutannya.
Pasalnya menurut Mahfud MD Presiden Jokowi sudah mengabulkan hampir semua tuntutan Mahasiswa.
Meski demikian Mahfud MD menjelaskan ada satu lagi Undang-Undang yang harus dikawal Mahasiswa dan masyarakat Indonesia.
Mahfud MD mengatakan selain melakukan demo, Mahasiswa juga harus mengikuti perkembangan yang ada.
"Adik-adik mahasiswa supaya diikuti perkembangannya," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
Menurut Mahfud MD hampir semua tuntutan Mahasiswa sudah dikabulkan Presiden Jokowi.
• Kronologi Bayi di Cianjur Ditenggelamkan Ibu Kandungnya Hingga Tewas, Ternyata Kesal Pada Suaminya
"Bahwa tuntutan anda itu hampir semua dipenuhi oleh Presiden, " kata Mahfud MD ditemui Kompas TV di kediamannya.
Mahfud MD menjelaskan sejumlah tuntutan Mahasiswa yang sudah dipenuhi oleh Presiden Jokowi.
Pertama tentang pembatalan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ).
"Satu tentang pembatalan rencana pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu sudah dinyatakan dicabut menunggu pembahasan ulang, " kata Mahfud MD.
Sehingga Mahfud MD menyarankan agar Mahasiswa tidak lagi demi menuntut RKUHP.
"jangan demo kok berteriak cabut RUU KUHP terus sudah, sudah lama kok Presiden, " kata Mahfud MD.
Tak hanya RKUHP, Mahfud MD menjelaskan, RUU Permasyarakatan juga dibatalkan.
"Persmasyarakatan udah juga dinyatakan tidak akan disahkan, RUU Pertahanan juga sudah dinyatakan dicabut," terang Mahfud MD.
Rancangan Undang-Undang yang juga menuai banyak polemik, kata Mahfud MD, juga sudah dicabut.
"RUU Pemberantasan tindak kekerasan seksual juga sudah dicabut, Minerba juga sudah dicabut, " kata Mahfud MD.
"jadi sudah banyak dikabulkan oleh presiden, " tambah Mahfud MD.
Dengan begitu Mahfud MD menyarankan agar Mahasiswa untuk menuntut hal lain bila masih ingin menggelar demo.
"Sehingga kalau memang masih mau demo agar agak lebih bermutu gitu, jangan minta itu lagi karena itu sudah dipenuhi, kok itu lagi yang diminta," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengakui masih ada tuntutan Mahasiswa yang belum belum dipenuhi oleh Presiden Jokowi.
Menurut Mahfud MD Presiden Jokowi akan segera mengambil keputusan terkait dengan UU KPK yang sudah direvisi.
"UU KPK Presiden akan segera ambil keputusan," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan Mahasiswa harus tetap mengawal terkait dengan UU KPK.
"Nah kalau itu saudara masih punya hak untuk mengawal itu," tutup Mahfud MD.
Melansir TribunWow ( Mahfud MD mengungkapkan diskusi yang terjadi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan RUU KPK.
Jokowi seusai bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019) mengaku akan mempertimbangkan usul tersebut.
Padahal, pada Rabu (25/9/2019), melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jokowi menuturkan penolakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Mahfud MD lantas menuturkan isi diskusi yang terjadi hingga Jokowi kembali memutuskan untuk mempertimbangkan perppu tersebut.
Ia menuturkan jika Jokowi saat menolak usul perppu belum membaca naskah resminya.
"Ya saya tanya ketika presiden menolak mengeluarkan perppu itu, naskah resminya dari DPR belum dikirim ke presiden sehingga belum baca kan naskahnya diputuskan sidang paripurna itu," ujar Mahfud MD.
Kemudian Mahfud MD mengatakan presiden membahas kembali bersama tokoh lainnya.
"Setelah beliau mendalami lagi dan berdiskusi dengan kita, lalu dibukalah," paparnya.
Saat itu Mahfud MD menuturkan bahwa UU KPK hasil revisi memang telah sah secara hukum.
"Saya bilang begini, undang-undang revisi KPK itu sudah sah secara politik maupun hukum, karena sudah dibahas oleh DPR, di rapat paripurna, lalu diketok, itu sudah sah."
Ia kemudian menjelaskan bahwa secara aspek sosiologi belum tentu benar.
Lantaran hukum seharusnya dibuat bersama rakyat.
"Tetapi undang-undang yang sah itu belum tentu benar secara sosiologi. padahal hukum itu kesepakatan antara negara dengan rakyatnya untuk bersama. Ternyata rakyat itu menolak, sehingga harus disikapi suasana masif yang menolak UU KPK itu," sebutnya.
Ia menjelaskan saat itu ada tiga jalan yang didiskusikan.
"Dan penetapan itu hanya ada 3. Satu kalau mau direspons melalui legislative review jadi itu disahkan saja diundangkan, kemudian diagendakan lagi di DPR berikutnya untuk diubah lagi. Itu biasa terjadi," kata Mahfud MD.
"Ada undang-undang yang berubah 3 kali empat kali dalam satu tahun, undang-undang APBN juga berubah 2 kali. Itu enggak apa-apa."
Namun usul ini berisiko tertolak oleh DPR RI yang sejak awal yakin dengan adanya UU KPK.
"Tapi itu berisiko karena kira-kira DPR tidak setuju, jadi enggak ada gunanya kan."
Kemudian langkah kedua melalui judicial review.
Namun langkah ini juga berujung akan kembali ke langkah pertama.
"Lalu cara kedua judicial review, itu berisiko juga, MK bisa menolak karena SK itu bukan menilai UU itu bagus atau tidak, SK itu hanya menilai UU itu salah atau tidak."
"UU KPK ini salah secara konstitusi tapi bagus bagi kehidupan masyarakyat, oleh kerena itu nanti MK akan mengatakan, ya sudah diganti di legislatif saja. Seperti yang sudah-sudah," jelas Mahfud MD.
Sehingga ia menwarkan untuk melakukan political review yang dimiliki oleh Jokowi.
"Maka alternatif ketiga yang dianggap paling bagus adalah melakukan political review. Yaitu presiden mengambil keputusan secara sepihak dulu untuk kemudian diuji di legislatif pada masa sidang yang akan datang," katanya.
"Yaitu dengan mengeluarkan Peppu, pergantian uu dengan menyatakan bahwa UU ini tidak berlaku dulu, sampai waktu tertentu untuk dibicarakan dulu," sebut Mahfud MD. (tribunnewsbogor)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Mahfud MD Minta Mahasiswa Ganti Tuntutan Demo, Bocorkan Rencana Jokowi Terkait UU KPK,