Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri Sjamsul dan Itjih Nursalim Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang

KPK memasukkan Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pasangan Suami Istri Sjamsul dan Itjih Nursalim Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasangan suami istri tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk meminta bantuan melacak Sjamsul dan Itjih.

Baca: Ini Hunian Paling Ikonik Di Dunia Yang Baru Diresmikan Di Sydney

Baca: Tes Kepribadian: Ungkap Karakter Aslimu Lewat Pilihan Siapa Anak yang Menurutmu Memecahkan Vas

Baca: Massa Bertahan di Kawasan Semanggi, Bakar Pembatas Jalan Hingga Lempar Batu ke Arah Barracuda

"Setelah itu, KPK melakukan koordinasi dengan pihak Polri dan instansi terkait lainnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

BERITA REKOMENDASI

Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penetapan tersangka, diketahui KPK telah memanggil Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka sebanyak dua kali untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 28 Juni 2019 dan Jumat, 19 Juli 2019.

Surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.

Alamat di Indonesia ada di rumah Sjamsul dan Itjih di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Sementara alamat Singapura ada di 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley; dan 18C Chatsworth Rd.

Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga sudah meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.

Selain itu, KPK juga meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.

Sejak 10 Juni 2019, KPK telah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan ini, yaitu dengan unsur saksi Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan; Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia; Mantan Ketua BPPN; Pensiunan Menteri BUMN; Mantan Menteri Keuangan dan Ketua KKSK; Ekonom; Advokat; hingga unsur Swasta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas