Polisi Somasi Ananda Badudu Terkait Pernyataan Soal Pendampingan Hukum Untuk Mahasiswa
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu, mengatakan pernyataan Ananda Badudu dapat merusak nama baik Polri
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal melayangkan surat somasi kepada musisi Ananda Badudu terkait pernyataannya yang menyebut sejumlah mahasiswa tidak mendapatkan pendampingan hukum dan diproses secara tidak etis.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu, mengatakan pernyataan Ananda Badudu tersebut dapat merusak nama baik Polri.
"Kami akan berikan somasi kepada Ananda Badudu. Saya mewakili Subdit Resmob merasa dengan pemberitaan ini, nama baik Resmob dan Polri dicederai. Sehingga kepercayaan masyarakat ke kami ke Polri dengan adanya pernyataan ini jadi luntur," ujar Rovan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Pihaknya bakal melayangkan surat somasi kepada Ananda Badudu dalam waktu paling lama dua hari ke depan.
Dirinya meminta Ananda Badudu mengklarifikasi kepada media massa terkait ucapannya tersebut.
Baca: Demo di Gedung DPR RI: Massa Merangsek Masuk Tol Dalam Kota, Batu-batu Beterbangan
Rovan mengancam jika Ananda Badudu tidak mau mengklarifikasi hal itu, pihaknya akan menindak Ananda Badudu secara hukum.
"Ya kalau sudah terklarfikasi ya berarti proses hukum selesai. (Kalau tidak di klarifikasi) ya kita bawa ke ranah hukum. Dia sudah memberitakan berarti pencemaran nama baik atau hoaks, bisa ke KUHP dan ITE," tegas Rovan.
Sebelumnya, Ananda mengungkapakn bahwa banyak mahasiswa yang ditangkap saat aksi di depan Gedung DPR/MPR tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Baca: Demonstran di Sekitar Stasiun Palmerah Mulai Melempari Barikade Polisi
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis," ujar Ananda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Merasa beruntung
Ananda Badudu yang sebelumnya dikabarkan dijemput polisi dini hari tadi, sudah dibolehkan pulang.
Musisi yang beken bersama grup musik Indie Banda Naera ini sebelumnya dijemput polisi, lantaran aksinya menggalang dana untuk mahasiswa yang melakukan aksi penolakan UU KPK dan RKUHP.
Mantan wartawan Tempo itu ditangkap di kamar kosnya di Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Kabar terbaru, Ananda kini dipulangkan dengan status saksi.
Melansir dari Kompas.com, Ananda keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) pukul 10.17 WIB.
Keluarnya Ananda Badudu dari Polda Metro Jaya ternyata membawa kesedihan tersendiri untuknya.
Baca: Ananda Badudu Dijemput Polisi Dini Hari Tadi, Apa karena Kampanye Donasi Dukung Demo Mahasiswa?
Baca: Banyak Kontrak yang Batal karena Pengakuan Bebby Fey, Atta Halilintar Klaim Rugi Miliaran
Baca: Atta Halilintar Mengelak Telah Meniduri, Bebby Fey : Tapi Kamu Gak Pernah Lupa Rasanya
Ananda Badudu mengatakan bahwa pembebasan yang dilakukan terhadap dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya bisa didapat dan dinikmati segelintir orang.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilage untuk bisa segera dibebaskan," ujarnya.
"Tapi di dalam saya melihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara tidak etis," lanjutnya.
Mantan vokalis Banda Neira itu juga mengungkapkan bahwa ada banyak mahasiswa di sana yang membutuhkan bantuan lebih darinya.
"Mereka membutuhkan pertolongan lebih dari saya," ujar Ananda sambil menahan tangis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, Ananda diperiksa sebagai saksi aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI.
"Diklarifikasi sebagai saksi," jelas Argo saat dikonfirmasi.
Melansir dari Tribunnews, musisi sekaligus mantan wartawan tersebut telah menuliskan lima tuntutan mahasiswa terhadap penolakan RKUHP dan RUU.
Ananda Badudu diketahui juga telah mengajak rekan musisi lain untuk menunjukkan sikap atas permasalahan bangsa sata ini.
Ananda Badudu menilai, beberapa masalah seperti revisi UU KPK dan RKUHP yang dinilai janggal dan tak berpihak pada kepentingan publik.
Berita ini sudah dimuat di Grid.Id dengan judul Kembali Dipulangkan, Ananda Badudu Menahan Tangis Melihat Kondisi Mahasiswa yang Ditangkap dan Diproses Secara Tidak Etis