Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Dapat Uang Pensiun Rp 3,8 Juta Per Bulan
PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun masing-masing Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta setiap bulan kepada para anggota DPR RI periode 2014-2019.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun masing-masing Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta setiap bulan dan Tabungan Hari Tua (THT) Rp 15 juta kepada para anggota DPR RI periode 2014-2019 yang tak lagi menjabat.
Para mantan anggota DPD RI juga mendapatkan hak serupa dengan besaran dana berbeda.
Penyerahan uang pensiun dan THT para anggota DPR dan DPD RI dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro kepada Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Iqbal mengatakan, setiap anggota DPR dan DPD hanya satu kali berhak mendapatkan dana THT.
Sementara uang pensiun, akan diberikan dalam tiap bulannya.
Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatannya.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal.
Ia menjelaskan, nominal uang pensiun terbesar yang didapatkan anggota DPR tersebut sekitar Rp 3,8 juta.
Adapun iuran yang dibayarkan para anggota DPR dan DPD RI kala dia menjabat sebesar Rp 98.000 dalam tiap bulannya.
Baca: Kronologi Ibu Hamil 6 Bulan Tertembak Saat Demo Mahasiswa Ricuh Kendari
"Uang pensiun dibayarkan per bulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," kata Iqbal.
Dari 556 anggota DPR RI periode 2014-2019, terdapat 258 anggota DPR RI yang tak lagi menjabat pada periode 2019-2024.
Sementara dari 116 anggota DPD RI, terdapat 72 anggota orang yang tidak lagi menjabat pada periode berikutnya.
Adapun nominal THT yang diberikan PT Taspen kepada 556 anggota DPR adalah sejumlah Rp 6.218.539.600.
Sedangkan THT untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang adalah sebanyak Rp 1.360.705.200.