Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Bahas Kasus BLBI Bersama Hakim MA, Ini Klarifikasi Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung

Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim Syamsul terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Disebut Bahas Kasus BLBI Bersama Hakim MA, Ini Klarifikasi Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung
Glery Lazuardi
Pengacara Ahmad Yani 

"Saya memang sudah memohon izin, baik kepada tim kuasa hukum dan khususnya kepada SAT, untuk tidak dapat terlibat lebih jauh di dalam proses pengajuan upaya hukum kasasi tersebut, dikarenakan pada kurun waktu tersebut saya sedang memprioritaskan proses pencalegan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang untuk daerah pemilihan DKI Jakarta I periode 2019-2024," tambahnya.

Sebelumnya, MA melalui juru bicaranya, Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm, walaupun yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.

Selain itu Syamsul juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB.

Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.

Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non-palu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02 /BP/P-KY/09/2012.

Sebelumnya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Berita Rekomendasi

Pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA. Di sini majelis hakim kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018.

KPK Kaget

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut ketika mengetahui Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago diputus telah melanggar kode etik dan perilaku hakim oleh Mahkamah Agung (MA).

Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung.

Menurut MA, Syamsul telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).

Baca: KPK Sesali Lambannya MA Serahkan Salinan Putusan Lengkap Syafruddin Arsyad Temenggung

Baca: KPK Siap Bantu KY Usut Dua Hakim MA Pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas