Disebut Bahas Kasus BLBI Bersama Hakim MA, Ini Klarifikasi Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung
Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim Syamsul terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ahmad Yani membantah melakukan pertemuan dengan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, untuk membahas kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI).
Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim Syamsul terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Hal ini karena Syamsul mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung di salah satu cafe di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB.
Syamsul merupakan hakim MA yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin merupakan mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu, sebelumnya divonis 15 tahun penjara di tingkat banding.
"Saya menyatakan tidak ada sama sekali hubungan yang saya lakukan dengan Syamsul Rakan Chaniago terkait perkara pada tingkat kasasi dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT,-red)" kata Ahmad Yani, dalam sesi jumpa pers di Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2019).
Bagi Ahmad Yani, Syamsul bukan orang baru.
Mantan anggota komisi III DPR RI itu mengaku sudah mengenal Syamsul sejak sama-sama bernaung di salah satu organisasi advokat.
Di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019, dia mengaku secara tidak sengaja bertemu dengan Syamsul.
Pada saat itu, dia menegaskan, sedang bersama awak media untuk melakukan wawancara interaktif dan seketika pada itu Syamsul sedang berada di dalam cafe tersebut.
"Dan akhirnya, saya bertegur sapa secara on the spot pada moment tersebut. Sejatinya moment sebagaimana dimaksud, terjadi di tempat yang ramai (terbuka,-red), yang dapat diekspose oleh siapapun, bukan di tempat yang tertutup (privat,-red)," ungkapnya.
Meskipun secara tidak sengaja bertemu dengan Syamsul, namun, dia menegaskan di pertemuan itu tidak membahas mengenai kasus BLBI.
Dia mengklaim tak mengetahui jika Syamsul merupakan hakim pada tingkat kasasi yang memeriksa/mengadili/memutus perkara kasasl BLBI atas nama terdakwa SAT.
Adapun, kata dia, materi pembicaraan itu mengenai pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu.
Selain itu, dia menegaskan, dirinya tidak ikut terlibat secara aktif dan partisipatif di tim kuasa hukum SAT, khususnya pada saat pengajuan upaya hukum kasasi di MA. Di mana pada saat itu, sedari awal pengajuan upaya hukum kasasi tersebut.