KPU: Senin Sore, Baru 61 Daerah Teken NPHD
Dari ke-61 daerah tersebut, termasuk di dalamnya empat provinsi, meliputi Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Jambi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap per Senin (30/9) sore, tercatat 61 dari 270 daerah telah rampung menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah di masing-masing wilayah.
"Hingga sore hari tadi, tercatat 61 daerah yang telah dilakukan penandatanganan NPHD," ungkap Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9/2019).
Dari ke-61 daerah tersebut, termasuk di dalamnya empat provinsi, meliputi Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Jambi.
Adapun, sebanyak 124 daerah direncanakan menyusul menandatangani NPHD pada keesokan harinya, Selasa, 1 Oktober 2019.
Baca: Ungkap Kebohongan Maia Estianty saat Pacaran dengan Ahmad Dhani, Dul Jaelani: Ayah Bunda Backstreet
Baca: Gibran Rakabuming Ulang Tahun, Ini Doa dari Chef Arnold Purnomo untuk Anak Sulung Presiden
Baca: Konser Bebas - Pesta 90-an Berlangsung Meriah
KPU mengakui, memang ada beberapa daerah yang mengalami kendala untuk bisa memenuhi tenggat waktu yang sudah ditetapkan, dimana paling lambat 1 Oktober 2019.
Salah satu kendalanya adalah kehadiran para kepala daerah ke pelantikan anggota DPR/DPD/MPR, yang bertepatan dengan batas waktu NPHD diteken.
Menyikapi hal ini, KPU memberikan kelonggaran kepada KPU daerah supaya bisa memundurkan jadwal penandatanganan NPHD-nya.
Kelonggaran waktu tersebut diberikan sampai kepala daerah yang bersangkutan, bisa hadir menandatangani.
"Untuk daerah-daerah seperti ini kami memberi kelonggaran bagi KPU setempat mengundurkan jadwal penandatanganan NPHD, hingga menunggu kehadiran kepala daerah dalam beberapa hari ke depan," jelas dia.
Di samping itu, beberapa daerah lainnya juga tengah melakukan proses pembicaraan antara KPU dan Pemda setempat untuk menentukan NPHD di wilayah tersebut.
Pramono berharap proses pembicaraan ini tidak terlalu memakan waktu lama, supaya tak mengganggu persiapan tahapan Pilkada 2020 mendatang.
"Kami berharap proses pembicaraan tersebut tidak memakan waktu terlalu lama," pungkasnya.