PKS Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK, Golkar Belum Bersikap
"UU KPK saya dukung Perppu. Pemerintah segera terbitkan Perppu," ujar Mardani di Kompleks Parlemen
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Mardani Ali Sera menyatakan sepakat dengan tuntutan mahasiswa yang mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Menurut Mardani, Presiden Jokowi perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
"UU KPK saya dukung Perppu. Pemerintah segera terbitkan Perppu," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Selain itu, Mardani juga mendukung upaya sebagian mahasiswa yang tengah mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas UU KPK.
Mardani sependapat dengan anggapan bahwa revisi UU KPK justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK.
Pendapat ini sejalan dengan kritik yang dilontarkan oleh pegiat antikorupsi antara lain terkait pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan fungsi penyadapan, kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan kedudukan KPK yang tak lagi independen.
"Saya dukung juga mahasiswa yang judicial review, karena memang pelemahannya di UU itu, tegas, kuat," kata Mardani.
Golkar Belum Bersikap
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan, partainya belum bersikap terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Ace mengatakan, Partai Golkar masih mengkaji dinamika di masyarakat terkait wacana Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan penerbitan perppu.
"Ya kita harus kaji secara mendalam. Kita harus lihat dinamika politik di masyarakat," ujar Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
"Pada saatnya Golkar punya sikap. Kami lebih menekankan pada dinamika politik yang berkembang di masyarakat," kata dia.
Ace mengatakan, partainya meyakini Presiden Jokowi memiliki pertimbangan jika memutuskan untuk menerbitkan perppu, termasuk gejolak yang terjadi di masyarakat pasca-pengesahan UU KPK hasil revisi.
"Tentu Presiden punya pertimbangan dan proses mutakhir atas yang terjadi di bangsa ini," kata Ace.