Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protokoler dan Staf Biro Keuangan Kemenpora Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi

"J Bambang akan dimintai keterangannya sebagai saksi," ujar Yuyuk, dalam pesan singkatnya

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Protokoler dan Staf Biro Keuangan Kemenpora Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksana terhadap Protokoler Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) J Bambang terkait perkara dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terhadap KONI serta gratifikasi.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andirati mengatakan Bambang rencananya akan memenuhi panggilan KPK.

Baca: Saat Hillary Bimbing Ketua DPR Sementara untuk Ketuk Palu Satu Kali

Yuyuk menjelaskan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka mantan Menpora yang kini berstatus tersangka, Imam Nahrawi.

"J Bambang akan dimintai keterangannya sebagai saksi," ujar Yuyuk, dalam pesan singkatnya.

Selain Bambang, komisi anti rasuah itu juga melakukan pemanggilan terhadap Staff Biro Keuangan Kemenpora Maman F yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam.

Sebelumnya, pengembangan terhadap perkara suap dana hibah KONI 2018 telah dilakukan, hingga akhirnya menjerat Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Berita Rekomendasi

Namun penyidik KPK telah menahan Ulum lebih awal.

Terkait kasus ini, Imam diduga menerima uang senilai Rp 26,5 miliar yang diberikan secara bertahap selama dua kali.

Baca: Mulan Jameela Ingin Masuk Komisi I Agar Bisa Bertemu Media, Inilah Tugas Komisi I

Tahap pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebanyak Rp14,7 Miliar.

Lalu tahap kedua pada rentang waktu 2016-2018 sebesar Rp 11,8 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas