Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Pulogadung Panik Hingga Lapor RT Karena Alamat Rumahnya Dicatut Terduga Pembuat Bom Molotov

Seorang wanita berinisial DS (47) panik ketika dirinya mendapat kabar SG (30) ditangkap Densus 88 Aniteror Polri.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Warga Pulogadung Panik Hingga Lapor RT Karena Alamat Rumahnya Dicatut Terduga Pembuat Bom Molotov
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak depan kediaman DS yang alamatnya dicatut SG di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial DS (47) panik ketika dirinya mendapat kabar SG (30) ditangkap Densus 88 Aniteror Polri karena diduga hendak membuat kerusuhan dengan menyusup dalam aksi Mujahid 212.

Warga RT 06/RW 05, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur tersebut langsung melapor kepada RT setempat satu hari setelah dirinya mendapat kabar SG diamankan polisi.

"Bu DS sudah laporan ke saya, sudah tahu kalau SG ditangkap polisi. Pas datang kemarin bilangnya kaget dan bingung harus bagaimana. Takut kalau ada polisi datang katanya," kata Ketua RT 06 Kahar Triyono (52) di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2019).

Baca: Dosen Ditetapkan Jadi Tersangka, IPB Hormati Proses Hukum

Baca: Hukuman yang Dijatuhkan Mengakibatkan Siswanya Tewas, Oknum Guru Drop dan Masuk Rumah Sakit

Baca: WhatsApp Grup Pelajar STM Diduga Berisi Nomor Polisi, Tim Cyber Lakukan Identifikasi Akun Penyebar

Alasannya berdasarkan catatan kependudukan, SG yang diduga berperan merakit bom molotov dan mencari eksekutor tercantum tinggal di rumah DS.

DS yang tinggal di Jalan Kayu IV mengaku tidak mengenal SG.

"DS dapat kabar kalau SG ditangkap polisi, nah alamat bu DS itu ada di berita. Makannya dia takut terus laporan ke saya. Padahal Bu DS sama SG enggak kenal," ujarnya.

Baca: Jokowi Singgung Isu Demo Hanya untuk Gagalkan Pelantikan Presiden, Mahfud MD : Gak Perlu Dirisaukan

Baca: Ini Profil Anggota DPR RI Dapil Jateng IV Wilayah Solo Raya Periode 2019-2024 dan Motto Hidup Mereka

Berita Rekomendasi

Meski secara kependudukan tinggal di rumah DS, Kahar menuturkan SG tak pernah sekalipun menginap atau bertamu dalam waktu lama ke rumah DS.

Saat awal tahun 2017, SG datang meminta izin kepada DS agar bisa mengantongi KTP sebagai warga RT 06.

Saat itu, DS sempat menolak membantu.

Namun, DS terpaksa merelakan alamat rumahnya dicatut dalam KTP SG karena permintaan satu kerabat yang mengenal SG.

"Bu DS sudah enggak mau alamatnya dipakai, takut ada masalah. Apalagi mereka enggak saling kenal. Enggak tahunya benar ada kejadian, ditangkap polisi juga," tuturnya.

SG yang baru memiliki seorang anak meminjam alamat DS agar bisa menikah serta menjadi warga DKI Jakarta dan bisa membeli unit rumah DP 0 Rupiah.

Kepada DS, Kahar yang juga sempat memperingatkan DS tak gegabah meminjamkan alamatnya pun mengaku hanya bisa memberi saran.

"Saya bilang kalau ada polisi datang ya jelaskan saja yang sebenarnya, bahwa bu DS enggak mengenal SG. Kalau SG cuman minjam alamat saja," kata Kahar.

Masalah SG meminjam alamat DS pun telah disampaikan kepada Ketua RW 05 guna mencegah hal tak diinginkan terjadi.

Merujuk keterangan DS, Kahar menyebut belum ada polisi yang datang meminta keterangan atau meminta izin masuk ke rumah DS.

"Mungkin karena polisi juga tahu kalau SG cuman minjam alamat saja, enggak pernah tinggal di sini. Tapi kalau ada polisi saya bilang ke bu DS ya jelaskan sebenarnya saja, enggak usah takut," kata dia.

Dosen IPB jadi tersangka

Polisi telah menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB) dan sejumlah rekan lainnya sebagai tersangka aksi demo rusuh.

"Ya, semua sudah tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Dedi mengatakan bahwa AB dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Baca: Mahasiswa Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa

"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," kata dia.

Ia menerangkan bahwa AB berperan sebagai pemasok bom dalam aksi Mujahid 212, Sabtu (29/9) lalu. Selain itu, AB juga merekrut pelaku lain berinisial S alias L untuk memproduksi bom molotov, serta merekrut OS untuk mencari dana bagi eksekutor lapangan.

"Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM. Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu tidak menjelaskan soal status dan peran sejumlah orang lain tersebut, termasuk SS alias Laksda (Purn) Sony Santoso. Namun, polisi disebut akan menyerahkan sepenuhnya penanganan SS kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Dedi juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. "Masih dikembangin, nanti nunggu hasil pemeriksaan dulu dari Polda Metro Jaya. Ini baru bersifat umum saja, saya hanya membacakan tentang anatomy of crime kelompok mereka," tandasnya.

Inisiasi pembuatan bom molotov

Polda Metro Jaya menangkap seorang dosen Universitas Negeri ternama berinisial AB.

Ia diduga menginisiasi pembuatan bom molotov untuk digunakan saat aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9/2019).

Penangkapan dilakukan tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Densus 88 Antiteror Polri.

“Polres hanya backup,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Dicky Ario Yustianto ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/9/2019).

Baca: Erick Thohir: Saya dan Tim Penjaring Akan Bekerja Secara Fair

Baca: 5 Cara yang Benar dan Aman Menyimpan Paspor Agar Tidak Hilang atau Rusak

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diamankan di Jalan Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu, (28/9/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dosen tersebut disebut menyimpan bom molotov di rumahnya di Pakuan Regency Linngabuana, Margajaya, Bogor Barat.

AB ditangkap ketika sedang keluar dari rumah Laksamana SS di Perum Taman Royal 2, Kota Tangerang.

Barang bukti yang disita petugas salah satunya bom molotov siap pakai untuk aksi massa berjumlah 29 buah.

“Kami juga tidak diperbolehkan untuk mengambil dokumentasi,” kata Dicky.

Informasinya, para pelaku yang diamankan yakni AB, SG, YF, AU, OS dan SS.

Baca: Spesifikasi dan Harga Oppo A9 2020, Ponsel dengan 4 Kamera Kapasitas Battery 5000 mAh

Mereka memiliki peran berbeda.

Barang bukti yang disita yakni 29 bahan peledak jenis bom molotov, handphone, KTP dan dompet.

Polisi pun saat ini tengah mendalami dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami dari pihak Polres hanya back up saja. Petugas yang turun Jatanras Krimum dan Densus,” ujar Dicky.

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Senin 30 September 2019: Virgo Perlu Kerja Keras, Aries Butuh Kesunyian

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra enggan berkomentar banyak.

“Mungkin mau diberikan keterangan besok secara resmi,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).

Ditanya lebih lanjut apakah yang ditangkap itu dosen IPB, lagi-lagi dia mengelak.

“Itu secara resmi besok (Senin) akan disampaikan. Kan, e, biasanya lalu dikonfirmasi lagi. Jadi enggak bisa disampaikan sepenggal-sepenggal, nanti keliru. Sabar aja ya,” kata Asep.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Alamatnya Dipinjam Terduga Perakit Bom Molotov, Warga Kayu Putih Panik 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas