Paripurna DPD RI Diwarnai Kericuhan, Tatib Pemilihan Ketua Dinilai Menjegal GKR Hemas
Kericuhan yang terjadi pada Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diduga terkait upaya penjegalan Gusti Kanjeng Ratu
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Kericuhan yang terjadi pada Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diduga terkait upaya penjegalan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas sebagai pimpinan DPD periode 2019-2024.
Kericuhan terjadi ketika perangkat sidang hendak mengesahkan Tata Tertib (Tatib) pemilihan pimpinan DPD.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin Sadipun Komber membacakan laporan terkait Tata Tertib DPD RI.
Sejumlah anggota kemudian mengajukan interupsi untuk menyampaikan pendapat.
Namun, pimpinan rapat tak menanggapi interupsi sehingga memancing interupsi dari anggota lainnya.
Sebagian anggota yang mengajukan interupsi menilai, pembacaan laporan tatib oleh Ketua BK Mervin bukan laporan tatib. Sebab, anggota lain tidak dilibatkan dalam pembahasan tatib.
Mendadaknya pengesahan tatib itu pun dinilai sebagian senator sengaja dirancang untuk kepentingan pihak-pihak tentu.
Bahkan, anggota DPD dari Sulawesi Barat Asri Anas menilai, tatib sengaja dibuat untuk menjegal GKR Hemas sebagai pimpinan DPD periode berikutnya.
Asri menjelaskan, upaya menjegal GKR Hemas untuk menjadi pimpinan DPD dapat dilihat dari pasal yang menyatakan seorang anggota DPD yang melakukan pelanggaran kode etik tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD.
"Itu (Tatib) menjegal ibu hemas. Jadi itu akal-akalan. Intinya sebenarnya ini semua dibuat oleh grupnya OSO ( Oesman Sapta Odang) karena OSO masih ingin mengcengkramkan kakinya di DPD," kata Asri.
Oesman Sapta sendiri hadir dalam rapat tersebut. Diketahui, GKR Hemas diberhentikan sementara oleh DPD karena melanggar kode etik di masa kepemimpinan OSO.
Bantahan Ketua BK DPD
Ketua BK DPD Mervin Sadipun Komber membantah pengesahan Tatib DPD untuk menjegal Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas agar tidak dapat menjadi pimpinan DPD.
"Tidak ada jegal menjegal," kata Mervin saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, seusai rapat.
Mervin mengatakan, pencantuman aturan bahwa pimpinan DPD tidak boleh melanggar kode etik yang tertuang dalam tatib DPD, murni ditetapkan dalam rapat panmus.
Menurut dia, tidak ada anggota DPD yang menolak aturan tersebut pada saat rapat. Oleh sebab itu, tatib yang dibacakan tetap disahkan.
"Saat pembahasan itu tidak ada yang menolak ini, mereka menerima," ujar dia.
Mervin mengatakan, pencantuman aturan tersebut bertujuan agar pimpinan DPD ke depannya memiliki integritas. "Ini kita bicara secara etik dan ini keputusan bersama," lanjut dia.
La Nyalla Mattalitti Terpilih
Sementara itu, La Nyalla Mattalitti terpilih menjadi Ketua DPD RI masa jabatan 2019-2024 setelah berhasil mengalahkan Sultan Bachtiar, Mahyudin, dan Nono Sampono dalam pemungutan suara, Selasa (1/10/2019) malam.
La Nyalla terpilih melalui mekanisme voting oleh 134 anggota DPD yang hadir dalam rapat paripurna ketiga dengan agenda pemilihan Ketua DPD RI.
La Nyalla meraih suara 47, lalu Nono Sampono 40, Mahyudin 28 dan Sultan Bachtiar mendapat 18 suara.
Mereka yang tidak terpilih sebagai ketua, otomatis menjabat sebagai Wakil Ketua DPD. (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kericuhan Rapat DPD di Gedung Parlemen, Ini Penyebabnya..."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.