Tugas Anggota DPR yang Baru Menanti, Janjikan Transparansi Publik dalam Pembahasan RUU
Anggota DPR RI periode 2019-2024 Azikin Solthan berharap, DPR RI periode yang baru dapat mengoptimalkan tugas dan fungsinya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
Tugas Anggota DPR yang Baru Menanti, Janjikan Transparansi Publik dalam Pembahasan RUU
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah PR besar menanti anggota DPR RI periode 2019-2024 yang baru saja dilantik pada Selasa (1/10/2019).
Satu diantara banyaknya tugas yang menanti ialah melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang sempat tertunda di periode sebelumnya.
Seperti diketahui, jelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014-2019, sempat ada beberapa RUU yang tertunda seperti RUU Pertanahan, RUU Pilkada serta yang lainnya.
Anggota DPR RI periode 2019-2024 Azikin Solthan berharap, DPR RI periode yang baru dapat mengoptimalkan tugas dan fungsinya khususnya dalam menghasilkan produk legislasi.
Melansir dari tayangan Warta Parlemen yang diunggah melalui kanal Youtube DPR RI, Azikin mengatakan, kedepannya anggota DPR akan mengedepankan transparasi publik dalam pembahasan.
Baca: Ini 5 Nama Populer yang Tak Lagi Menjabat Sebagai Anggota DPR RI di Periode 2019-2024
Diharapkan, dengan adanya transparasi publik, masyarakat ikut mengawal pembahasan setiap pasalnya, sehingga RUU berpihak kepada rakyat dan tidak menimbulkan kontroversi.
"Pasal-pasal yang menjadi sorotan masyarakat sehingga undang-undang teretunda, dapat dicari solusinya, bahkan dapat emngundang kembali beberapa pakar," ujarnya.
Ia pun tak menampik, bahwa pembahasan RUU telah menanti bagi anggota DPR yang baru, termasuk di Komisi II yang di periode sebelumnya Ia tempati.
"Cuma memang harus kita pahami, masih banyak undang-undang yang menunggu anggota DPR baru ini, khusunya di Komisi II, seperti Revisi Undang-Undang Pilkada" tuturnya.
Lebih lanjut politisi Gerindra yang diperiode sebelumnya menjadi anggota Komisi II DPR ini mengatakan, semua sorotan dari masyarakat yang tertuju ke anggota DPR akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR yang baru saja dilantik.
Baca: Puan Maharani : Politik Bukan Hal yang Tabu Bagi Perempuan
Sementara itu, Ketua DPR RI yang baru, Puan Maharani mengatakan, DPR kedepannya tak akan banyak membuat Undang-Undang (UU).
Sebab nantinya DPR akan fokus pada Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas.
"Harapan saya DPR ke depan itu tidak perlu memuat produk UU terlalu banyak, namun kita pilih yang jadi prioritas dan itu akan jadi fokus bagi DPR ke depan yang berguna untuk bangsa dan negara," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Seperti diketahui, DPR periode sebelumnya telah menunda delapan RUU yaitu RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RKUHP, RUU Koperasi, RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan, RUU PKS, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
Selama lima tahun mengabdi, angota DPR memiliki funsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang mana setiap fungsi DPR memiliki tugas dan wewenang tersendiri.
Berikut tugas dan wewenang DPR, Tribunnews kutip dari laman resmi DPR RI.
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Baca: Rincian Gaji yang Akan Diterima Puan Maharani Sebagai Ketua DPR RI, Lebih Rendah daripada Menteri?
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Baca: Tjahjo Kumolo: Puan Maharani Politisi Perempuan Sarat Pengalaman
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
(Tribunnews.com/Tio)