Koalisi Pemuda Peduli Keadilan Desak KPK Segera Tetapkan Melchias Marcus Mekeng Sebagai Tersangka
Para demonstran menuntut Melchias Marcus Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar yang sedang diproses oleh KPK untuk segera ditetapkan menjadi tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dicegah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Anggota DPR Melchias Markus Mekeng bepergian ke luar negeri.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR tersebut dilarang berpergian ke luar negeri terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).
Selain itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Melchias Markus Mekeng, Rabu (11/9/2019).
"Diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," ujar Febri.
Baca: Bebby Fey Ungkap Bagian Tubuh Atta Halilintar yang Buat Kepincut, Melaney: Sekali Langsung Begitu?
Dalam perkara ini, tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.
KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.
KPK pun telah memperpanjang masa pelarangan ke luar negeri untuk Samin Tan.
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT.
Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
Baca: Pelaku Pemerkosaan dan Pembakar Janda di OKI Divonis Hukuman Mati
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.