Koalisi Pemuda Peduli Keadilan Desak KPK Segera Tetapkan Melchias Marcus Mekeng Sebagai Tersangka
Para demonstran menuntut Melchias Marcus Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar yang sedang diproses oleh KPK untuk segera ditetapkan menjadi tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Magang, Muhammad Alberian Reformansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pemuda dari Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK) berkumpul untuk berdemonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (02/10/2019).
Mereka menuntut Melchias Marcus Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar yang sedang diproses oleh KPK untuk segera ditetapkan menjadi tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang.
"Koruptor harus ditangkap dan diadili, kalau perlu dihukum mati," ucap salah satu orator demonstrasi tersebut.
Sebelumnya, Melchias Marcus Mekeng diduga terlibat dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP28) PT Asim Koalindo Tuhup (PT AKT) di kementerian ESDM berdasarkan keterangan Eni Saragih ketika menjalani proses hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Namun, Melchias Marcus Mekeng telah berada di luar negeri walaupun pihak KPK sudah menerbitkan perintah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Selasa (6/9/2019) lalu.
Tuntutan para demonstran juga memuat kekecewaan terhadap lembaga pemberatas korupsi Indonesia, KPK karena tidak tegas dalam menetapkan status Melchias Markus Mekeng.
"Jika tuntutan kami tidak ditanggapi, maka KPK juga mengkhianati rakyat," ucap salah satu orator dari KPPK.
Jadwal Ulang Pemanggilan Mekeng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.
KPK akan memeriksa Mekeng sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Nanti kami jadwalkan kembali pemeriksaannya, saya belum dapat informasi lagi kapan jadwal terbaru," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Febri mengakui saat ini, penyidik belum bisa melakukan pemanggilan karena Mekeng berada di luar negeri.
Baca: KPK Cekal Melchias Markus Mekeng, Golkar Minta Tidak Buruk Sangka Dahulu
Anggota Komisi XI itu diketahui sedang berada di Swiss.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.