Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: KPU Sudah Benar Melarang Orang yang Punya Catatan Melanggar Kesusilaan Maju Pilkada

PKPU yang memuat larangan pejudi, pemabuk, hingga pezina maju dalam Pilkada 2020 sejalan dengan Undang-undang Pilkada.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: KPU Sudah Benar Melarang Orang yang Punya Catatan Melanggar Kesusilaan Maju Pilkada
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Peneliti Formappi (dari kiri ke kanan): Lucius Karus, M Djadijono dan I Made Leo Wiratma. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma mengatakan memang sudah seharusnya seorang pemimpin menjadi panutan masyarakat.

Hal tersebut menyikapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pezina, pemabuk, hingga pejudi maju dalam Pilkada 2020.

"Ketentuan ini penting agar setiap daerah, apakah itu provinsi, kabupaten atau kota mendapatkan pemimpin yang tidak bercela sehingga menjadi panutan masyarakatnya. Bagaimana mungkin orang yang tercela bisa menasihati warganya kalau ia sendiri tidak bersih," ujar I Made Leo Wiratma kepada Tribunnews.com, Kamis (3/10/2019).

Baca: 15 Wakil Indonesia Lolos ke Perempatfinal Indonesia Masters 2019, Berikut Hasil Lengkapnya

Menurutnya, PKPU yang memuat larangan pejudi, pemabuk, hingga pezina maju dalam Pilkada 2020 sejalan dengan Undang-undang Pilkada.

Kententuan tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal ini berbunyi; tudak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Baca: Pelajar SMP dan SMA BPK Penabur Berhasil Taklukan Puncak Kilimanjaro

Berita Rekomendasi

"Yang dilakukan KPU sudah benar yakni melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota," jelasnya.

Penjelasan dari Pasal 7 ayat (2) huruf i ini menegaskan, yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela," antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Atas dasar tersebut, tidak ada masalah dengan Rancangan Peraturan KPU tersebut.

Larang juga koruptor

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU)  melarang pezina, pemabuk, hingga pejudi maju dalam Pilkada 2020.

"Apresiasi KPU mengajukan pasal kesusilaan dalam syarat pencalonan di PKPU. Karena Kepala Daerah diharapkan jadi teladan masyarakat. Dalam masyarakat dengan sistem patron-klien, keberadaan Kepala Daerah laksana ayah dalam satu keluarga. Mendukung KPU untuk menerapkan peraruran itu," ujar mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (3/10/2019).

Dia pun mendorong KPU mengajukan larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada 2020.

Baca: 7 Pemain Baru Timnas Indonesia yang Dipanggil Simon McMenemy untuk Lawan UEA

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Artis Lenong Rifat Umar Terkait Narkoba

Baca: Film Bioskop TV Hari Ini Kamis 3 Oktober 2019: Empire State & The Eye di TransTV, Speed di GTV

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas