Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: KPU Sudah Benar Melarang Orang yang Punya Catatan Melanggar Kesusilaan Maju Pilkada

PKPU yang memuat larangan pejudi, pemabuk, hingga pezina maju dalam Pilkada 2020 sejalan dengan Undang-undang Pilkada.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: KPU Sudah Benar Melarang Orang yang Punya Catatan Melanggar Kesusilaan Maju Pilkada
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Peneliti Formappi (dari kiri ke kanan): Lucius Karus, M Djadijono dan I Made Leo Wiratma. 

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," lanjutnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017). ((KOMPAS.com/Nabilla Tashandra))

Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.

Pasal tersebut, menurut KPU, justru berpotensi menjadi multitafsir dan banyak disalah artikan.

Oleh karenanya, KPU ingin membuat penegasan melalui PKPU revisi.

"Karena ini ada dalam penjelasan Undang-undang, jadi kita penjelasan dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini," ujar Evi.

Berita Rekomendasi

Adapun seseorang bisa menyatakan dirinya tak punya catatan melanggar kesusilaan melalui SKCK dari polisi.

Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi.

Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta SKCK ke Polda.

Sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres. Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul KPU Wacanakan Melarang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020, Ini Alasannya, https://sumsel.tribunnews.com/2019/10/02/kpu-wacanakan-melarang-pemabuk-pejudi-dan-pezina-maju-di-pilkada-2020-ini-alasannya?page=2.

Gelar Uji Publik

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas