Anggota BPK Rizal Djalil Enggan Bicara Soal Status Tersangkanya di KPK
Rizal Djalil yang merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut enggan berkomentar terkait perkara yang menjerat dirinya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 telah rampung menjalani pemeriksaan.
Rizal Djalil yang merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut enggan berkomentar terkait perkara yang menjerat dirinya.
"Nanti saja, nanti saja, tanya penyidik saja," ucap Rizal Djalil di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Baca: Sri Mulyani Ungkap Produksi Tekstil Lebihi Kebutuhan tapi Malah Impor
Rizal Djalil mengatakan hari ini dirinya dimintai keterangan untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Memang, hari ini Rizal Djalil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Saya diminta keterangan sebagai saksi saudara L (Leonardo) dan semuanya sudah saya jelaskan ke penyidik dan saya siap memberikan keterangan lagi kalau diperlukan," tutur Rizal Djalil.
Baca: Polisi Bakal Gandeng Kemenkominfo Untuk Tertibkan Buzzer di Media Sosial
Untuk diketahui, Rizal dan Leonardo pada Rabu (25/9/2019) telah diumumkan sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100.000 pada Rizal dari pihak swasta tersebut.
Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Direktur PT LIB Ungkap Alasan Mengapa Banyak Partai Liga 1 2019 yang Tertunda
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar. Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dicegah berpergian ke luar negeri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.