Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Larang Pemabuk-Pejudi Maju di Pilkada, Pengamat: Kepala Daerah Harus Jadi Panutan Masyarakat

KPU melarang pejudi, pemabuk, hingga pezina maju dalam Pilkada 2020. Pengamat politik mendukung larangan tersebut.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
zoom-in KPU Larang Pemabuk-Pejudi Maju di Pilkada, Pengamat: Kepala Daerah Harus Jadi Panutan Masyarakat
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Peneliti Formappi (dari kiri ke kanan): Lucius Karus, M Djadijono dan I Made Leo Wiratma. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--KPU melarang pejudi, pemabuk, hingga pezina maju dalam Pilkada 2020.

Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma menilai larangan itu penting untuk mendapatkan pemimpin yang tidak bercela dan menjadi panutan masyarakat.

Karena menurut dia, tidaklah bisa sosok tercela memimpin dan menasehati warganya yang bersih.

"Ketentuan ini penting agar setiap daerah, apakah itu provinsi, kabupaten atau kota mendapatkan pemimpin yang tidak bercela sehingga menjadi panutan masyarakatnya."

"Bagaimana mungkin orang yang tercela bisa menasihati warganya kalau ia sendiri tidak bersih," ujar I Made Leo Wiratma kepada Tribunnews.com, Kamis (3/10/2019).

Selain itu dia menjelaskan, PKPU yang memuat larangan pejudi, pemabuk, hingga pezina maju dalam Pilkada 2020 itu juga sejakab dengan Undang-undang Pilkada.

BERITA REKOMENDASI

Kententuan ini sesuai dengan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal ini selengkapnya berbunyi: "tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian."

"Yang dilakukan oleh KPU sudah benar yakni melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota," jelasnya.

Penjelasan dari Pasal 7 ayat (2) huruf i ini menegaskan, yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela," antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Jadi tegas dia, sebetulnya tidak ada masalah dengan Rancangan Peraturan KPU tersebut.


Larang Pemabuk, Pezina dan Pejudi Maju Pilkada, KPU: "Sudah Sesuai UU"

KPU menyebut, rancangan PKPU yang melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020 merupakan turunan dari Undang-undang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas