KPU: Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Tetap 20 Oktober 2019
"Pelantikan presiden dan wakil presiden tetap 20 Oktober 2019," kata Hasyim Asyari dalam keterangan persnya, Kamis (3/10/2019).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengatakan pelantikan presiden-wakil presiden terpilih periode 2019-2024 akan tetap dilangsungkan pada 20 Oktober 2019.
Dia menegaskan tidak ada pemindahan jadwal pelantikan presiden-wakil presiden.
"Pelantikan presiden dan wakil presiden tetap 20 Oktober 2019," kata Hasyim Asyari dalam keterangan persnya, Kamis (3/10/2019).
Baca: Jelang Pelantikan Presiden, Ini Gambaran Kabinet Jokowi 2019-2024, Ada yang Terpental dan Bertahan
Dia menjelaskan presiden-wakil presiden menjalankan tugas selama lima tahun. Menurut dia, tidak ada pengurangan ataupun penambahan waktu masa jabatan.
"Masa jabatan presiden itu waktunya tertentu (fix term) lima tahun," kata dia.
Baca: Artis Rifat Umar Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan Ganja
Dia menjelaskan, sejak pemilihan presiden digelar secara langsung mulai 2004, pelantikan presiden-wakil presiden dilangsungkan pada 20 Oktober 2004.
Lalu, pada Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober.
"Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa," tambahnya.