Menakar Urgensi Perppu KPK: Saran dari Pakar Hukum, Pilihan Sulit bagi Jokowi
Polemik UU KPK hasil revisi masih membayangi Jokowi. Presiden terjepit di antara desakan menerbitkan Perppu hingga penolakan dari DPR
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik Undang-Undang tentang KPK hasil revisi masih terus bergulir.
Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK (Perppu KPK) masih kencang disuarakan, salah satunya dari kalangan mahasiswa.
Baca: Ngabalin Klaim UU KPK Hasil Revisi Akan Beri Kepastian Hukum kepada Para Koruptor
Namun, tak kalah kencang juga suara dari sejumlah kalangan agar Presiden tidak mengeluarkan Perppu KPK.
Kamis (3/10/2019) Kemarin, Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menggelar diskusi bertajuk 'Menimbang Urgensi Perppu UU KPK'.
Para pembicara pun memberikan pandangannya tentang urgensi penerbitan Perppu KPK.
pendiri Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia, Junaedi menyarankan Presiden dalam menerbitkan perppu lebih baik menentukan dulu status RUU yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna tanggal 17 September 2019.
"Apakah RUU yang sudah disahkan dalam sidang paripurna itu akan ditandatangani dan diundangkan dalam waktu dell’atleta atau akan dibiarkan berlaku otomatis?" katanya.
Kedua, Junaedi menilai hal tersebut mesti ditegaskan sebelum langkah Perppu
diambil.
Karena hal ini untuk menghindari keberlakuan UU yang sama dan saling berbenturan.
Baca: Kegalauan Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Cabut UU KPK, Ancaman Parpol hingga Ultimatum Mahasiswa
Jika itu terjadi, maka akan berlaku lex posteriori derogat legi priori atau UU yang berlaku belakangan
mengesampingkan UU yg telah berlaku.
Jika memang Perppu KPK diterbitkan, lanjut Junaedi, maka konten perubahan dalam Perppu di antaranya
adalah:
Pertama: Mengembalikan posisi extraordinary dari KPK.
Kedua: Menghapuskan wewenang penerbitan SP3 dari KPK.
Ketiga: Pembenahan struktur KPK di mana Dewan Pengawas tidak diperlukan
perannya dalam pro justitia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.