Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menakar Urgensi Perppu KPK: Saran dari Pakar Hukum, Pilihan Sulit bagi Jokowi

Polemik UU KPK hasil revisi masih membayangi Jokowi. Presiden terjepit di antara desakan menerbitkan Perppu hingga penolakan dari DPR

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Menakar Urgensi Perppu KPK: Saran dari Pakar Hukum, Pilihan Sulit bagi Jokowi
WARTA KOTA/henry lopulalan
SIDANG KABINET PARIPURNA----Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Gamrbir, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Sidang Kabinet Paripurna tersebut membahas evaluasi pelaksanaan RPJMN 2014-2019 dan persiapan implementasi APBN Tahun 2020.-- Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik Undang-Undang tentang KPK hasil revisi masih terus bergulir.

Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK (Perppu KPK) masih kencang disuarakan, salah satunya dari kalangan mahasiswa.

Baca: Ngabalin Klaim UU KPK Hasil Revisi Akan Beri Kepastian Hukum kepada Para Koruptor

Namun, tak kalah kencang juga suara dari sejumlah kalangan agar Presiden tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Kamis (3/10/2019) Kemarin, Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menggelar diskusi bertajuk 'Menimbang Urgensi Perppu UU KPK'.

Para pembicara pun memberikan pandangannya tentang urgensi penerbitan Perppu KPK.

pendiri Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia, Junaedi menyarankan Presiden dalam menerbitkan perppu lebih baik menentukan dulu status RUU yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna tanggal 17 September 2019.

"Apakah RUU yang sudah disahkan dalam sidang paripurna itu akan ditandatangani dan diundangkan dalam waktu dell’atleta atau akan dibiarkan berlaku otomatis?" katanya.

Berita Rekomendasi

Kedua, Junaedi menilai hal tersebut mesti ditegaskan sebelum langkah Perppu 
diambil.

Karena hal ini untuk menghindari keberlakuan UU yang sama dan saling berbenturan.

Baca: Kegalauan Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Cabut UU KPK, Ancaman Parpol hingga Ultimatum Mahasiswa

Jika itu terjadi, maka akan berlaku lex posteriori derogat legi priori  atau UU yang berlaku belakangan
mengesampingkan UU yg telah berlaku.

Jika memang Perppu KPK diterbitkan, lanjut Junaedi, maka konten perubahan dalam Perppu di antaranya
adalah:

Pertama: Mengembalikan posisi extraordinary dari KPK.

Kedua: Menghapuskan wewenang penerbitan SP3 dari KPK.

Ketiga: Pembenahan struktur KPK di mana Dewan Pengawas tidak diperlukan
perannya dalam pro justitia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas