Polisi Sebut Bom yang Disita dari Rumah Dosen IPB Mengandung Deterjen, Lada, Kaca, dan Paku
Ia kemudian menjelaskan dan merinci bahan-bahan yang terdapat dalam bom molotov rakitan milik AB tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Abdul Basith juga diduga merekrut pelaku lain berinisial S alias L untuk memproduksi bom molotov, serta merekrut OS untuk mencari dana bagi eksekutor lapangan.
"Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM."
"Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor."
• POLISI Bilang Gas Air Mata Kini Tak Terlalu Perih karena Pakai Merica, Harga Cabai Mahal Jadi Alasan
"Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
IPB Hormati Proses Hukum
Institut Pertanian Bogor (IPB) menghormati proses hukum yang berlaku seiring dosennya Abdul Basith ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisin.
"IPB menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi saudara Abdul Basith," ujar Rektor IPB Arif Satri, Selasa (1/10/2019).
Ia berharap, proses hukum tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan adil.
"IPB telah memiliki aturan yang jelas tentang norma dan etika dosen, serta ketentuan bagi yang melanggarnya," ucapnya.
Menurutnya, IPB berkomitmen menjaga keutuhan bangsa dan menentang segala aksi kekerasan yang merusak sendi-sendi persatuan, kesatuan bangsa dengan tujuan serta alasan apa pun.
"Dalam kondisi apa pun juga, IPB juga akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga ruh dan amanat."
"Sebagai lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang mengedepankan kultur academic excellence untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa," paparnya. (Vincentius Jyestha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.