Politikus PAN Anggap 'Typo' Dalam Naskah UU KPK Hasil Revisi Sebagai Kekeliruan Biasa
Yandri Susanto, menilai beberapa kesalahan penulisan atau typo dalam naskah Undang-Undang KPK hasil revisi hanya masalah kekeliruan biasa.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Yandri Susanto, menilai beberapa kesalahan penulisan atau typo dalam naskah Undang-Undang KPK hasil revisi hanya masalah kekeliruan biasa.
Kata Yandri, kekeliruan tersebut dapat diperbaiki tim khusus tanpa mengurangi makna atau muatan di dalamnya.
"Ya tidak ada (banyak typo). Jadi di Undang-Undang itu kalau pun ada persoalan masalah kekeliruan biasa ada tim khusus atau nama tim apa namanya ya, bukan sapu bersih akselerasi apa gitu," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Yandri Susanto menyebut adanya pengembalian naskah Undang-Undang akibat adanya kekeliruan atau kesalahan dalam penulisan kepada DPR dibenarkan oleh aturan.
Baca: Kata Pakar, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi
"Jadi kalau ada hal-hal yang keliru terhadap pembahasan pemerintah itu ada yang keliru ya memang bisa dikembalikan ke DPR tanpa mengurangi makna ataupun muatan yg sudah disekapati," katanya.
DPR pun melakukan perbaikan sesuai dengan catatan-catatan pada saat pembahan undang-undang.
"Jadi itu bukan masalah DPR seenak-enaknya melulu mengubah, tidak. Itu sesuai dengan, kan ada rekamannya ada catatannya. Jadi itu akan dikembangkan," katanya.
Baca: Daftar Kekayaan Krisdayanti, Mulan Jameela, Farhan & Tommy Kurniawan, Segini Milik Hillary Brigitta
Ketua DPP PAN ini juga mengomentari belum ditandatanganinya revisi UU KPK oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, produk UU hasil kesepakatan DPR dan pemerintah akan berlaku secara otomatis, kendati Presiden tidak memberikan nomor atau menandatanganinya dalam waktu enam bulan.
Yandri menambahkan, UU KPK nantinya akan resmi berlaku pada waktunya, meskipun Presiden tidak membubuhkan tandatangannya atas UU tersebut.
Baca: Didominasi Politisi di Kursi BPK, Faisal Basri Khawatirkan Pemberantasan Korupsi
"Sebuah produk UU hasil kesepakatan DPR dan pemerintah. Memang Presiden berhak memberikan nomor atau menandatangani dalam waktu paling lambat 6 bulan, kalau tidak ditandatangani pun berlaku itu UU dan akan diberikan di lembaran negara sebagai UU resmi, jadi kalau pak presiden tidak tanda tangan itu UU pada waktunya akan berlaku," kata Yandri.
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno menyebut Istana telah mengirimkan kembali naskah revisi UU KPK ke DPR lantaran ada beberapa kesalahan penulisan atau typo dalam UU tersebut.
Ada typo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.