Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKS: Presiden Jokowi Tidak Boleh Dilema Soal Perppu UU KPK

Menurut Nasir, sebagai kepala negara, Presiden Jokowi tidak boleh berada dalam kondisi dilema mengenai suatu persoalan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politisi PKS: Presiden Jokowi Tidak Boleh Dilema Soal Perppu UU KPK
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil dalam diskusi bertajuk 'Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK' di Hotel Mandarin Oriental, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera keluar dari perasaan dilema terkait Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Nasir, sebagai kepala negara, Presiden Jokowi tidak boleh berada dalam kondisi dilema mengenai suatu persoalan.

Hal itu disampaikan Nasir merespon sikap Presiden Jokowi yang masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk UU KPK.

"Presiden menurut saya mengalami dilema juga, karena itu saya menyarankan presiden harus keluar dari dilema itu, presiden tidak boleh dilema," ujar Nasir dalam diskusi bertajuk 'Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK' di Hotel Mandarin Oriental, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

Baca: Inilah Timbunan Harta Ketua Tiga Lembaga Tinggi Negara Terpilih

Nasir pun menambahkan, Jokowi harus memiliki suatu pandangan jelas mengenai masa depan pemberantasan korupsi, salah satunya terkait sikapnya mengenai revisi UU KPK yang telah disahkan DPR periode 2014-2019.

"Presiden harus memiliki satu pandangan terkait dengan arah pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan," kata Nasir.

Politikus kelahiran Sumatera Utara ini mengakui bahwa UU KPK adalah suatu hal yang menarik, di mana sampai menimbulkan aksi unjuk rasa yang begitu besar untuk membatalkan revisi UU tersebut.

Berita Rekomendasi

Bahkan kelompok mahasiswa sampai memberikan tenggat waktu kepada presiden untuk mengeluarkan Perppu UU KPK.

"Oleh karena itu, memang kita sudah lama, sejak awal tidak membuka ruang-ruang diskusi, ruang-ruang publik untuk kita mediskusikan hal-hal yang penting tentang negara ini," ucap Nasir.

"Jadi, kalau tidak ada narasi akhirnya blind, menyudutkan pihak ini, menyudutkan pihak ini, mencurigai pihak ini, mencurigai pihak itu, karena tisak ada ruang bagi kita untuk berdiskusi untuk mencari titik temu dengan apa yang kita persoalkan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas