Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PR Anggota Komisi I yang Baru Dilantik dari Imparsial Terkait Reformasi TNI

Pertama mendorong atau memperkuat kontrol demokratik dalam sektor keamanan, termasuk TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PR Anggota Komisi I yang Baru Dilantik dari Imparsial Terkait Reformasi TNI
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Foto ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri memberikan catatan untuk dijadikan pekerjaan rumah (PR) khususnya bagi Anggota Komisi I DPR RI yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu terkait dengan reformasi TNI mengingat Peringatan HUT Ke-74 TNI yang akan digelar besok, Sabtu (5/10/2019).

Menurutnya, acara tersebut tidak hanya perlu dilakukan secara seremonial tetapi juga digunakan sebagai momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mendorong reformasi sektor keamanan yang dinilai mandek dan dalam sejumlah aspek mengalami kemunduran.

Padahal menurutnya, tujuan reformasi sektor keamanan setidaknya ada dua.

Pertama mendorong atau memperkuat kontrol demokratik dalam sektor keamanan, termasuk TNI.

Baca: Kebijakan Presiden Joko Widodo di Kalimantan Timur, Membuat Ribuan Warga Luar Pindah ke Balikpapan

Baca: Timnas Indonesia Dikalahkan Dua Striker Top Uni Emirat Arab

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Pekan 8: Liverpool vs Leicester, Newcastle vs Man United

Kedua membangun atau memperkuat TNI menjadi aktor pertahanan yang kuat dan modern.

Untuk agenda yang mandek, Ghufron memberi contoh antara lain reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi Komando Teritorial yang dimandatkan oleh Undang-Undang.

Berita Rekomendasi

Sedangkan beberapa aspek, yang mengalami kemunduran menurutnya antara lain ada problem lemahnya kontrol demokratik otoritas sipil terhadap sektor keamanan terutama dalam hal ini Presiden dan Parlemen.

Ia menilai, terkait dengan fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan oleh parlemen ditemukan penyimpangan terutama dalam kebijakan dan praktiknya yang luput dari pengawasan parlemen.

Ia mencontohkan ada beberapa MoU antara TNI dan sejumlah pihak yang terlihat beberapa tahun belakangan dan dijadikan ruang justifikasi normatif tentara untuk dilibatkan di ranah sipil dan keamanan dalam negeri.

"Padahal keberadaan MoU jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang TNI tapi itu belum ada evaluasi baik dari pemerintah maupun parlemen yang punya fungsi pengawasan terhadap sektor keamanan," kata Ghufron di Kantor Imparsial Jakarta Selatan pada Jumat (4/10/2019).

Ia mencontohkan, yang terbaru misalnya penempatan perwira aktif di jabatan sipil yang terbaru di Kementerian ESDM.

Padahal Menurutnya, hal itu jelas-jelas itu bertentangan dengan Undang-Undang TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas