Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Gaji Puan Maharani sebagai Ketua DPR Periode 2019-2024, Capai Rp 80 Juta Termasuk Tunjangan

Banyak yang penasaran, berapa gaji Ketua DPR yang didapatkan Puan Maharani hingga rela melepas jabatan Menteri?

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Rincian Gaji Puan Maharani sebagai Ketua DPR Periode 2019-2024, Capai Rp 80 Juta Termasuk Tunjangan
DPR RI
Ketua DPR RI terpilih masa bakti 2019 - 2024 Puan Maharani 

TRIBUNNEWS.COM - Berapa gaji Puan Maharani sebagai Ketua DPR periode 2019-2024?

Puan Maharani resmi dilantik sebagai Ketua DPR periode 2019-2024, Selasa (1/10/2019).

Banyak yang penasaran, berapa gaji Ketua DPR yang didapatkan Puan Maharani hingga rela melepas jabatan Menteri?

Pasca-pelantikan anggota DPR 2019-2024, Selasa (1/10/2019), publik banyak yang kepo alias ingin tahu gaji yang diterima para wakil rakyat.

Salah satu yang ingin mereka ketahui adalah gaji Ketua DPR. Ketua DPR 2019-2024 dijabat oleh politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani.

Berapa gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR?

 Pesan Singkat Anang Hermansyah untuk Krisdayanti yang Resmi Jadi Anggota DPR

Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih periode 2019-2024 Puan Maharani foto bersama dengan fraksi PDIP
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih periode 2019-2024 Puan Maharani foto bersama dengan fraksi PDIP (DPR RI)
Berita Rekomendasi

“Untuk Ketua DPR bisa mencapai Rp 79 juta - Rp 80 jutaan. Ada fasilitas lain yang kalau ditotal bisa capai Rp 200 juta,” kata Gurnadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Berdasarkan data yang dirilis FITRA pada 2017, mengacu Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR yang merangkap sebagai ketua, mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 5.040.000.

Gaji tersebut menjadi bernilai besar ketika digabung dengan berbagai tunjangan yang ada.

HALAMAN 2 >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas