Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengar Kabar Presiden Batal Terbitkan Perppu KPK, Sejumlah Tokoh Gelar Konpres, Ini Sikapnya

UU KPK dinilai melemahkan KPK. Karena itu, Prof. Emil bersama tokoh yang hadir siang ini mendukung Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dengar Kabar Presiden Batal Terbitkan Perppu KPK, Sejumlah Tokoh Gelar Konpres, Ini Sikapnya
Lusius Genik
Sejumlah tokoh yang berjumpa Presiden Joko Widodo (Jokowi) 26 September lalu menggelar konferensi pers di Galeri Cemara, JL. HOS Cokroaminoto No.9-11, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh yang diundang  Presiden Joko Widodo (Jokowi) 26 September lalu menggelar konferensi pers di Galeri Cemara, JL. HOS Cokroaminoto No.9-11, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

Konferensi pers ini digelar untuk menyikapi kabar batal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK oleh Presiden Jokowi.

Sejumlah tokoh yang hadir dalam acara diskusi ini antara lain pakar hukum Bivitri Susanti, Prof.Dr. Emil Salim, eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki, eks ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Slamet Rahardja.

Baca: Ibunda Faizal Amir Tak Mau Menduga-duga Pelaku Penganiayaan Anaknya Polisi Atau Bukan

Dalam acara ini, Prof.Dr. Emil Salim memberikan pemaparan terkait tujuan kegiatan acara.

"Menyadari sejarah yang lampau, prestasi KPK yang gigih berjuang, kami merasa perjuangan ini harus diteruskan demi kebersihan aparat pemerintah dari korupsi," katan Prof. Emil.

Dia menjelaskan, UU KPK yang telah diresmikan sifatnya memperlemah, dan itu terkait upaya pembatasan proses penyidikan dan penyadapan yang memang dimiliki oleh lemabaga antirasuah tersebut.

Baca: Bursa Calon Menteri Kabinet Baru, Muncul Nama Pengusaha CEO Go-Jek hingga Putri Hary Tanoe

BERITA REKOMENDASI

Pelemahan itu dinilai berdampak signifikan bagi pekerjaan KPK. Karena itu, Prof. Emil bersama tokoh yang hadir siang ini mendukung Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.

"Kalau ini semua dibatasi, itu namanya KPK dikebiri. Karena itu, kami minta Presiden terbitkan Perppu dan kami mendukung Presiden menolak UU KPK itu," ujar Prof. Emil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas