Wasekjen PPP: Tidak Ada Kegentingan Dikeluarkannya Perppu KPK
"Saya juga enggak ngerti Perppu ini dikeluarkan karena adanya kegentingan, kegentingan bagaimana yang bisa kita jadikan ukuran," katanya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Ketua DPP Gerindra Bidang Hukum Habiburokhman menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Habiburokhman mengatakan, Perppu merupakan hak konstitusi yang dimiliki seorang Presiden.
Baca: Demokrat Setuju Usulan Perppu Penangguhan terhadap UU KPK Hasil Revisi: Ini Tak Rugikan Siapapun
"Enggak ada celahnya, enggak ada ceritanya Presiden dimakzulkan karena menggunakan hak konstitusinya," katanya dalam diskusi Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pemakzulan sudah diatur syaratnya.
Di antaranya, melanggar Undang-Undang atau melakukan perbuatan tercela.
"Ini kan tidak memenuhi kualifikasi tersebut," ucapnya.
Kemudian ia mencontohkan, bagaimana banyak pro dan kontra saat Presiden mengeluarkan Perppu.
Baca: Hendropriyono : Dalang di Balik Kericuhan Harus Ditangkap dan Ganti Rugi Fasilitas Umum yang Dirusak
Namun, setelah dikeluarkan, semua pihak pasti menghormati keputusan presiden.
"Praktiknya, 10 tahun terakhir. Ketika Presiden mengeluarkan Perppu, walaupun awalnya keras (ada protes sebelum Perppu), tapi saat sudah dikeluarkan kita hormati. Waktu Perppu Undang-Undang Pilkada," ujarnya.
Demokrat setuju Perppu Penangguhan
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Didi Irawadi menyetujui usulan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penangguhan terhadap UU KPK hasil revisi.
Didi Irawadi menilai, Perppu tersebut dapat menguntungkan semua pihak, yakni pemerintah, DPR dan masyarakat.
Baca: Kepala LIPI Bujuk Akademisi Indonesia di Luar Negeri Termasuk Jepang Agar Kembali ke Tanah Air
"Tadi saya mendengar ada usulan menarik bahwa misalnya Perppu penangguhan dulu, ini kan tidak merugikan KPK, DPR maupun presiden," katanya dalam diskusi Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Didi Irawadi mengatakan Perppu penangguhan terhadap UU KPK hasil revisi itu berlaku selama satu tahun sejak diundangkannya Revisi UU KPK.
Selama satu tahun itu, kata Didi, harus dilakukan untuk membahas pasal-pasal yang menjadi sorotan di dalam UU KPK hasil revisi.
Misalnya, ia menyebut pasal tentang Dewan Pengawas KPK, yang juga menjadi sorotan partainya.
Sebab, ia menilai pemilihan Dewan Pengawas sangat subjektif karena dipilih oleh Presiden.
"Sebagai contoh sikap Demokrat tegas sejak RUU ini kemarin dikeluarkan, salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah mengenai dewan pengawas. Demokrat tegas tidak menyetujui mengenai dewan pengawas. Demokrat tegas tidak menyetujui hal ini karena ini sangat subjektif," ujarnya.
"Dalam pasal ini dewan pengawas diangkat dari unsur presiden dari unsur pemerintah ini jelas akan bisa bias dan bisa kebabalasan timbul abuse of power. Oleh karena itu, ini salah stau pasal yang harus segera diperbaiki," imbuhnya.
Atas alasan tersebut, Didi mengatakan pasal yang menjadi sorotan itu dapat dibahas kembali oleh Jokowi bersama DPR.
Serta membuka ruang dialog agar seluruh aspirasi masyarakat dapat tertampung demi mewujudkan penguatan lembaga antirasuah.
Lebih lanjut, Demokrat menyerahkan keputusan Perppu kepada Jokowi.
Baca: Direktur Puskapsi Usul Jokowi Keluarkan Perppu Penangguhan Revisi UU KPK
Setidaknya, Didi mengharapkan Jokowi untuk mengambil langkah yang tidak melemahkan KPK.
"Paling nggak di sini sikap saya pribadi dan saya yakin sikap terbaik juga partai kami akan dukung kalau perppu tujuannya baik semuanya, tidak melemahkan KPK dan penegakan hukum yang kuat untuk korupsi kita dukung," ucapnya.
Perppu penangguhan terhadap UU KPK hasil revisi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki opsi alternatif yang bisa ditempuh terkait penerbitan Peranturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan opsi tersebut yaitu Perppu tentang penangguhan atau penundaan berlakunya Undang-Undang tentang perubahan UU KPK.
Baca: Mahasiswa Ultimatum Jokowi Soal Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!
"Setelah terlebih dahulu mengundangkan UU perubahan UU KPK maka presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang penangguhan atau penundaan berlakunya UU tentang perubahan UU KPK dalam jangka waktu tertentu. Misalnya penangguhan selama 1 tahun," kata Bayu dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (4/10/2019).
Bayu menjelaskan, setelah Perppu tersebut seandainya mendapat persetujuan DPR, selama masa penangguhan tersebut, presiden dan DPR bisa secara lebih tenang, cermat dan partisipatif dapat melakukan proses peninjauan kembali atas UU KPK hasil perubahan yang ditangguhkan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.