Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Suap Rp 51 Miliar, Mantan Bupati Cirebon Biayai Acara PDIP dan Borong Tanah dan 7 Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dapat Suap Rp 51 Miliar, Mantan Bupati Cirebon Biayai Acara PDIP dan Borong Tanah dan 7 Mobil
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka.

Sunjaya yang sebelumnya dipidana atas kasus suap jual beli jabatan, kembali dikenakan sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Sunjaya diduga menggunakan dana hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 51 miliar ke dalam bentuk lainnya.

Satu di antaranya sebesar Rp 250 juta digunakan untuk acara Kongres Pemuda yang digelar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 2018 lalu.

Aliran duit ke acara PDIP itu juga telah terungkap dalam proses persidangan kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

"Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya) yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Untuk mendalami aliran uang tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan TPPU Sunjaya.

Di antaranya meminta keterangan politikus PDIP, Nico Siahaan, selaku Ketua Panitia Kongres Pemuda.

"Salah satu saksi dari 146 saksi (yang sudah diperiksa terkait penyidikan TPPU Sunjaya) itu anggota DPR Nico Siahaan dan sejumlah anggota DPRD," jelasnya.

Febri membenarkan, Nico Siahaan telah mengembalikan uang Rp 250 juta tersebut kepada KPK.

Baca: Menhub Akan Tinjau Langsung Soft Launching Pengoperasian KA Bandara di Stasiun Manggarai

Dan Nico mengakui hal itu usai menjadi memberikan kesaksian dalam persidangan Terdakwa Sunjaya dalam kasus suap jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Maret 2019 lalu.

"Jadi, itu sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp 250 juta, itu sudah dikembalikan dan kami sita," ujar Febri.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan penetapan tersangka TPPU sebesar Rp 51 miliar kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, merupakan pengembangan dari perkara suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Kasus itu juga menjerat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, selaku pihak penyuap. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Oktober 2018.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Sunjaya dengan hukuman 5 tahun pidana penjara. Sementara, Gatot divonis 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

Sunjaya tampak menangis sesegukan saat Fuad membacakan amar putusan tersebut. Sunjaya sesegukan menangis dengan kepala menunduk
Sunjaya tampak menangis sesegukan saat Fuad membacakan amar putusan tersebut. Sunjaya sesegukan menangis dengan kepala menunduk (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Laode menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan Sunjaya melakukan TPPU.

Dikatakan, diduga Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon (19 Maret 2014 – 25 Oktober 2018) telah menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp 51 miliar.

Rinciannya, penerimaan suap sebesar Rp 6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, penerimaan suap terkait perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar.

Baca: Prediksi Skor Perseru Badak Lampung vs Semen Padang Liga 1, Milan Waspadai Tren Positif Tim Tamu

Selain itu, Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 41,1 miliar dari sejumlah pihak.

Gratifikasi itu berasal dari pengusaha sebesar Rp 31,5 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, dari ASN Pemkab Cirebon sekitar Rp 3,09 miliar terkait mutasi jabatan, dari setoran Kepala SKPD/OPD Pemkab Cirebon sekitar Rp 5,9 miliar, serta sekitar Rp 500 juta terkait perizinan galian.

"Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Syarif.

Selain ke acara PDIP, dana hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain, namun digunakan untuk kepentingan Sunjaya.

Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra menyalami dan mencium tangan jaksa KPK M Wiraksajaya.
Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra menyalami dan mencium tangan jaksa KPK M Wiraksajaya. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Lalu, Sunjaya memerintahkan bawahannya untuk membeli tanah di Kecamatan Talun, Cirebon, sejak 2016 sampai 2018 senilai Rp 9 miliar.

Transaksi itu dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain.

Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata Laode.

Laode mengatakan, Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi.

Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Dia disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laode menambahkan, pihaknya telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi, yakni General Manager Hyundai Engineering Herry Jung dan Rita Susana selaku camat Beber, Kabupaten Cirebon.

Pencegahan berlaku untuk enam bulan sejak 26 April 2019. (tribun network/ilh/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas