Polemik KPK
Pengamat Berharap Jokowi Tidak Lepas Tangan Terhadap Lembaga KPK
Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis, Bambang Saputra, meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatian kepada KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis, Bambang Saputra, meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatian kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, Presiden Jokowi tidak dapat lepas tangan terhadap komisi antirasuah tersebut.
Terutama setelah tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, mengembalikan mandat.
"Pimpinan KPK yang selama ini dianggap bekerja profesional mengutamakan kepentingan publik, justru sekarang mengorbankan publik ke ranah politik kegaduhan," ujar Bambang Saputra, Minggu (6/10/2019).
Belakangan, dia menilai, upaya pengembalian mandat itu cuma sekadar gertakan.
Namun, kata dia, dampak dari pernyataan itu, telah memicu kegaduhan publik.
Baca: Pengesahan UU KPK Hasil Revisi Hanya Dihadiri 80 Orang, MAKI Bakal Ajukan Gugatan ke MK
Untuk itu, dia meminta, presiden agar menaruh perhatian terhadap hal tersebut.
Dia menyarankan presiden agar mempertimbangkan mengganti pimpinan KPK yang telah mengembalikan mandat.
Upaya itu dilakukan, kata dia, agar pimpinan satu lembaga penegak hukum tersebut tetap menjaga independensi dan integritas.
Baca: Anggota DPR Wanita Ini Berjanji Perjuangkan Hak Perempuan
Berita Terkait :#Polemik KPK
-
Jokowi Masih Uji Materi MK soal Perppu KPK, Mahfud MD: Saya Bukan Pemegang Kewenangan
Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal Perppu KPK: Saya bukan pemegang kewenangan
-
Tanggapan Mahfud MD, Fadjroel Rachman dan Febri Diansyah soal Dewan Pengawas KPK
Jokowi siapkan nama calon Dewan Pengawas KPK, Mahfud MD, Jubir KPK dan Jubir Presiden komentari hal tersebut. Siapa saja calon Dewan Pengawas KPK?
-
Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, Pengamat: Jika Nanti Melemahkan Bisa Dianggap Perlawanan Publik
Jokowi tak terbitkan Perppu KPK untuk uji materi di MK, Pengamat: jika nanti benar melemahkan bisa dianggap perlawanan publik