Pelantikan Anggota Dewan
Hakim PN Jaksel yang Putus Gugatan Mulan Jameela Akan Dilaporkan ke Badan Pengawas MA
Diketahui Mulan menggantikan Ervin dan Fahrul menjadi anggota DPR RI karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.

Selain itu, hakim juga dinilai telah memutus perkara yang sebenarnya bukan kewenangannya.
Perkara gugatan Mulan Jameela cs, harusnya disidangkan di Mahkamah Konstitusi bukan di pengadilan negeri.
"Saya yakin hakim pasti mengerti Undang-undang Pemilu. Harusnya perkara itu diputuskan di MK, hakim sudah melampaui kewenangannya," kata Fahrul.
Alasan ketiga, berkas putusan yang terkesan disembunyikan dan tidak dipublikasikan secara terbuka.
"Biasanya semua berkas putusan bisa diakses di website dan didowload, tapi perkara ini, saya minta ke PN Jaksel saja sampai dua hari, itupun harus marah dulu. Kesannya perkara ini disembunyikan," ujar Fahrul.

Fahrul yakin dengan dasar-dasar alasan yang akan disampaikan tersebut hakim akan mendapatkan sanksi, meski tidak akan bisa mengubah putusan yang telah ditetapkan dalam gugatan Mulan Jameela cs.
"Hakimnya harus tanggung jawab juga. Selama ini semua menyoroti DPP, padahal akar masalahnya ada di putusan PN Jaksel," kata dia.
Fahrul mengaku tidak ingin berspekulasi soal dugaan ada main dalam putusan PN Jaksel tersebut, meski hal itu bisa saja terjadi.
Dia lebih memilih melaporkan hakim yang memutus perkara itu ke Dewan Pengawas MA.
"Setelah nanti dilaporkan berkembang ke arah mana, kita serahkan pada dewan pengawas saja," ujar dia.