Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jaksel yang Putus Gugatan Mulan Jameela Akan Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Diketahui Mulan menggantikan Ervin dan Fahrul menjadi anggota DPR RI karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim PN Jaksel yang Putus Gugatan Mulan Jameela Akan Dilaporkan ke Badan Pengawas MA
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Polemik pemecatan dua kader Partai Gerindra, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang dilakukan DPP Gerindra serta melenggangnya Mulan Jameela ke kursi DPR RI memasuki babak baru.

Fahrul Rozi, salah satu kader yang dipecat akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara gugatan yang disampaikan Mulan Jameela cs.

Diketahui Mulan menggantikan Ervin dan Fahrul menjadi anggota DPR RI karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.

"Kita akan terus melawan. Hakim yang memutus perkara gugatannya akan kita laporkan ke Badan Pengawas MA," ujar Fahrul, saat ditemui di kediamannya, Minggu (6/10/2019).

Baca: Belum Rasakan Gaji Pertama DPR Diperkirakan Capai Rp 66 Juta, Mulan Jameela Dituntut Ganti Rugi 10 M

Baca: Status Pendidikan Terakhir Mulan Jameela Jadi Sorotan, Bandingkan dengan Staff DPR, Fakta Terungkap!

Fahrul memyampaikan, putusan PN Jaksel adalah awal permasalahan pemecatan dirinya dan Ervin.

Fahrul dan Ervin adalah pihak yang terkena dampak dari putusan tersebut.

Ada tiga alasan yang menurut Fahrul akan dijadikan dasar laporannya.

Berita Rekomendasi

Yang pertama, hakim memutus perkara yang sebenarnya pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak semuanya ada.

Terutama pihak-pihak yang terdampak seperti dia.

"Jadi terkesan tidak transparan, bahkan ada kesan yang berkaitan jangan sampai tahu," kata dia.

Selain itu, hakim juga dinilai telah memutus perkara yang sebenarnya bukan kewenangannya.

Perkara gugatan Mulan Jameela cs, harusnya disidangkan di Mahkamah Konstitusi bukan di pengadilan negeri.

"Saya yakin hakim pasti mengerti Undang-undang Pemilu. Harusnya perkara itu diputuskan di MK, hakim sudah melampaui kewenangannya," kata Fahrul.

Alasan ketiga, berkas putusan yang terkesan disembunyikan dan tidak dipublikasikan secara terbuka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas