Kapolri Copot Kapolres Kendari Di Tengah Investigasi Kasus Tewasnya Mahasiswa Universitas Halu Oleo
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mencopot AKBP Jemi Junaidi dari jabatan Kapolres Kendari.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mencopot AKBP Jemi Junaidi dari jabatan Kapolres Kendari.
Dalam surat telegram bernomor ST/2657/X/KEP./2019, tertanggal 7 Oktober 2019, AKBP Jemi Junaidi dimutasi dimutasi menjadi Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro SDM Polda Kalimantan Tengah.
Pencopotan AKBP Jemi Junaidi dari jabatan kapolres Kendari dilakukan disaat kepolisian masih melakukan investigasi terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, saat berunjuk rasa di DPRD Kendari beberapa waktu lalu.
Baca: Diiming-imingi Lihat Monas, Siswa SD-SMP Ikut Demo Pelajar di DPR
Mutasi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenthard.
Harry menilai mutasi tersebut merupakan hal biasa dalam tubuh kepolisian.
Ia sendiri enggan mengkaitkan mutasi tersebut dengan peristiwa tewasnya Randi, mahasiswa UHO Kendari.
Baca: Ole Gunnar Solskjaer Harus Cari Solusi Saat Manchester United vs Liverpool
"Iya benar (ada mutasi tersebut). Untuk mutasi dalam organisasi Polri hal yang biasa dalam rangka tour of duty dan area, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi dan dalam rangka pembinaan karir," ujar Harry, ketika dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
AKBP Jemi dimutasi menjadi Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro SDM Polda Kalimantan Tengah.
Sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk AKBP Didik Efrianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Wakatobi.
6 polisi dibebastugaskan
Enam anggota Polri dibebastugaskan dari jabatannya terkait kasus tewasnya seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bernama Randi.
Enam anggota kepolisian tersebut diduga melanggar standar operasional pengamanan (SOP) saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan pembebasan tugas itu karena keenamnya masih menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.