Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pakar Hukum: Presiden Bisa Dimakzulkan Karena 6 Hal Ini, Penerbitan Perppu Tidak Termasuk

Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kata Pakar Hukum: Presiden Bisa Dimakzulkan Karena 6 Hal Ini, Penerbitan Perppu Tidak Termasuk
WARTA KOTA/henry lopulalan
SIDANG KABINET PARIPURNA----Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Gamrbir, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Sidang Kabinet Paripurna tersebut membahas evaluasi pelaksanaan RPJMN 2014-2019 dan persiapan implementasi APBN Tahun 2020.-- Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu pemakzulan sempat mengemuka apabila Presiden Joko Widodo (jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

Menanggapi isu tersebut,pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjabarkan terlebih dahulu hal-hal apa saja yang bisa membuat seorang Presiden dimakzulkan.

Baca: Patokannya 17 Oktober, Peneliti LIPI Ungkap Waktu Terbaik Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Ada enam hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.

Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan.

Belakangan, muncul anggapan bahwa Perppu berpotensi menyebabkan Presiden dimakzulkan.

"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal. Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat Presiden dimakzulkan," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).

Enam hal yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan, pertama, jika Presiden terbukti mengkhianati negara.

Berita Rekomendasi

Kedua, Presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lainnya.

Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, penyuapan, dan tidak memenuhi lagi syarat sebagai Presiden.

"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal Perppu apalagi Perppu itu adalah kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat 1," ujar Feri.

Menegaskan pernyataan Feri, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, Presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun Perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bivtri, tidak ada hubungan antara penerbitan Perppu dengan uji materi.

Sebab, Perppu berada di ranah eksekutif, sedangkan uji materi ada di ranah yudikatif.

"Tidak bisa (dimakzulkan). Jadi ini juga yang salah kaprah sih," kata Bivitri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas