Kata Pakar Hukum: Presiden Bisa Dimakzulkan Karena 6 Hal Ini, Penerbitan Perppu Tidak Termasuk
Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu pemakzulan sempat mengemuka apabila Presiden Joko Widodo (jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
Menanggapi isu tersebut,pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjabarkan terlebih dahulu hal-hal apa saja yang bisa membuat seorang Presiden dimakzulkan.
Baca: Patokannya 17 Oktober, Peneliti LIPI Ungkap Waktu Terbaik Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Ada enam hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.
Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan.
Belakangan, muncul anggapan bahwa Perppu berpotensi menyebabkan Presiden dimakzulkan.
"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal. Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat Presiden dimakzulkan," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Enam hal yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan, pertama, jika Presiden terbukti mengkhianati negara.
Kedua, Presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lainnya.
Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, penyuapan, dan tidak memenuhi lagi syarat sebagai Presiden.
"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal Perppu apalagi Perppu itu adalah kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat 1," ujar Feri.
Menegaskan pernyataan Feri, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, Presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun Perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bivtri, tidak ada hubungan antara penerbitan Perppu dengan uji materi.
Sebab, Perppu berada di ranah eksekutif, sedangkan uji materi ada di ranah yudikatif.
"Tidak bisa (dimakzulkan). Jadi ini juga yang salah kaprah sih," kata Bivitri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.