Kata Pakar Hukum: Presiden Bisa Dimakzulkan Karena 6 Hal Ini, Penerbitan Perppu Tidak Termasuk
Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Jadi nggak ada hubungannya antara yang dijalankan di MK dengan apa yang akan diputuskan oleh Presiden itu nggak ada hubungannya sama sekali," sambungnya.
Bivitri mengatakan, kewenangan Presiden menerbitkan Perppu telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan,
"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".
Dari bunyi pasal itu, tidak ada kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk jika Undang-undang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU manapun dicek nggak ada itu," ujar Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Bamsoet: Menteri Kabinet Baru Jokowi Harus Komunikatif dan Responsif
Untuk itu, Surya Paloh meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10/2019). (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Presiden Bisa Dimakzulkan karena 6 Hal Ini, Terbitkan Perppu Tak Termasuk
Kata politikus Partai Gerindra
Ketua DPP Gerindra Bidang Hukum Habiburokhman menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Habiburokhman mengatakan, Perppu merupakan hak konstitusi yang dimiliki seorang Presiden.
Baca: Demokrat Setuju Usulan Perppu Penangguhan terhadap UU KPK Hasil Revisi: Ini Tak Rugikan Siapapun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.