Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pakar Hukum: Presiden Bisa Dimakzulkan Karena 6 Hal Ini, Penerbitan Perppu Tidak Termasuk

Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kata Pakar Hukum: Presiden Bisa Dimakzulkan Karena 6 Hal Ini, Penerbitan Perppu Tidak Termasuk
WARTA KOTA/henry lopulalan
SIDANG KABINET PARIPURNA----Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Gamrbir, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Sidang Kabinet Paripurna tersebut membahas evaluasi pelaksanaan RPJMN 2014-2019 dan persiapan implementasi APBN Tahun 2020.-- Warta Kota/henry lopulalan 

"Jadi nggak ada hubungannya antara yang dijalankan di MK dengan apa yang akan diputuskan oleh Presiden itu nggak ada hubungannya sama sekali," sambungnya.

Bivitri mengatakan, kewenangan Presiden menerbitkan Perppu telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan,

"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".

Dari bunyi pasal itu, tidak ada kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk jika Undang-undang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU manapun dicek nggak ada itu," ujar Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Berita Rekomendasi

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Bamsoet: Menteri Kabinet Baru Jokowi Harus Komunikatif dan Responsif

Untuk itu, Surya Paloh meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10/2019). (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Presiden Bisa Dimakzulkan karena 6 Hal Ini, Terbitkan Perppu Tak Termasuk

Kata politikus Partai Gerindra

Ketua DPP Gerindra Bidang Hukum Habiburokhman menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Habiburokhman mengatakan, Perppu merupakan hak konstitusi yang dimiliki seorang Presiden.

Baca: Demokrat Setuju Usulan Perppu Penangguhan terhadap UU KPK Hasil Revisi: Ini Tak Rugikan Siapapun

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas