Kata Pakar Hukum: Presiden Bisa Dimakzulkan Karena 6 Hal Ini, Penerbitan Perppu Tidak Termasuk
Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Enggak ada celahnya, enggak ada ceritanya Presiden dimakzulkan karena menggunakan hak konstitusinya," katanya dalam diskusi Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pemakzulan sudah diatur syaratnya.
Di antaranya, melanggar Undang-Undang atau melakukan perbuatan tercela.
"Ini kan tidak memenuhi kualifikasi tersebut," ucapnya.
Kemudian ia mencontohkan, bagaimana banyak pro dan kontra saat Presiden mengeluarkan Perppu.
Baca: Hendropriyono : Dalang di Balik Kericuhan Harus Ditangkap dan Ganti Rugi Fasilitas Umum yang Dirusak
Namun, setelah dikeluarkan, semua pihak pasti menghormati keputusan presiden.
"Praktiknya, 10 tahun terakhir. Ketika Presiden mengeluarkan Perppu, walaupun awalnya keras (ada protes sebelum Perppu), tapi saat sudah dikeluarkan kita hormati. Waktu Perppu Undang-Undang Pilkada," ujarnya.
Perppu penangguhan terhadap UU KPK hasil revisi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki opsi alternatif yang bisa ditempuh terkait penerbitan Peranturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan opsi tersebut yaitu Perppu tentang penangguhan atau penundaan berlakunya Undang-Undang tentang perubahan UU KPK.
Baca: Mahasiswa Ultimatum Jokowi Soal Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!
"Setelah terlebih dahulu mengundangkan UU perubahan UU KPK maka presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang penangguhan atau penundaan berlakunya UU tentang perubahan UU KPK dalam jangka waktu tertentu. Misalnya penangguhan selama 1 tahun," kata Bayu dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (4/10/2019).
Bayu menjelaskan, setelah Perppu tersebut seandainya mendapat persetujuan DPR, selama masa penangguhan tersebut, presiden dan DPR bisa secara lebih tenang, cermat dan partisipatif dapat melakukan proses peninjauan kembali atas UU KPK hasil perubahan yang ditangguhkan tersebut.
"UU baru tersebut akan menggantikan UU KPK hasil perubahan yang telah ditangguhkan keberlakuannya," kata dia.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, kata Bayu, sudah pernah ada peristiwa di mana presiden mengeluarkan Perppu tentang penangguhan atau penundaan suatu Undang-Undang yang telah disetujui bersama dengan DPR dan telah diundangkan.
"Yaitu, Perppu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kemudian pada era sebelum Reformasi juga pernah ada Perppu Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai," kata Bayu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.