KPU Sebut Larangan Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju Pilkada Bukan Aturan Baru
Revisi Peraturan KPU (PKPU) soal larangan pemabuk, pezina, pejudi, dan pelaku KDRT maju dalam Pilkada 2020 sebetulnya sudah tertuang dalam UU Pilkada
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul KPU Wacanakan Melarang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020, Ini Alasannya, https://sumsel.tribunnews.com/2019/10/02/kpu-wacanakan-melarang-pemabuk-pejudi-dan-pezina-maju-di-pilkada-2020-ini-alasannya?page=2.
Gelar Uji Publik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Uji publik digelar di ruang sidang utama, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Uji publik PKPU ini dipimpin oleh komsioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Komisioner KPU Evi Novida mengatakan uji publik ini menjadi hal penting dalam penyusunan PKPU.
Evi menjelaskan, nantinya hasil dari uji publik ini akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.
"Ini menjadi tahapan yang sangat penting dalam rancangan dan penyusunan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari peserta pemilu dan berbagai pihak," kata Evi saat membuka uji publik PKPU.
Baca: Sodik Tegaskan Unjukrasa Depan MK Tidak Terkait BPN
"Hal ini tentu selanjutnya jadi rancangan KPU, yang akan disampaikan dalam RDP dengan DPR dan pemerintah," tambahnya.
Dalam acara, turut hadir Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Viryan Aziz, dan Ilham Saputra.
Selain itu, hadir Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Teguh Prasetyo.
Rancangan PKPU ini juga diikuti oleh masing-masing perwakilan peserta pemilu, serta beberapa perwakilan LSM.