Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sebut Larangan Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju Pilkada Bukan Aturan Baru

Revisi Peraturan KPU (PKPU) soal larangan pemabuk, pezina, pejudi, dan pelaku KDRT maju dalam Pilkada 2020 sebetulnya sudah tertuang dalam UU Pilkada

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Sebut Larangan Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju Pilkada Bukan Aturan Baru
Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid 

Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali Kota-wakil wali kota.

Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina.

Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," lanjutnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017). ((KOMPAS.com/Nabilla Tashandra))

Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.

Berita Rekomendasi

Pasal tersebut, menurut KPU, justru berpotensi menjadi multitafsir dan banyak disalah artikan.

Oleh karenanya, KPU ingin membuat penegasan melalui PKPU revisi.

"Karena ini ada dalam penjelasan Undang-undang, jadi kita penjelasan dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini," ujar Evi.

Adapun seseorang bisa menyatakan dirinya tak punya catatan melanggar kesusilaan melalui SKCK dari polisi.

Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi.

Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta SKCK ke Polda.

Sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres. Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas