Mantan Ketua MK: Mana Mungkin Presiden Dimakzulkan Karena Terbitkan Perppu
Hamdan Zoelva, mengatakan Presiden Joko Widodo mempunyai kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Survei dilakukan dari Desember 2018 hingga September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang dan punya hak pilih.
Baca: MotoGP Pilih Cuitan Orang Indonesia dalam 16 Ucapan Selamat pada Marc Marquez
Dari total 23.760 responden, dipilih 17.425 orang yang punya telepon.
Kemudian jumlah responden tersebut kembali dipilih lewat metode stratified cluster random sampling.
Sehingga didapat 1.010 orang sebagai responden survei ini.
Responden diwawancarai lewat telepon pada rentang tanggal 4-5 Oktober 2019.
Toleransi kesalahan (margin of error) dalam survei ini kurang lebih 3,2 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berkaca dari survei Pilpres 2019, LSI mengaku metode ini bisa diandalkan untuk memperkirakan sikap politik pemilih.
Tidak akan runtuhkan kewibawaan presiden
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan penerbitan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan meruntuhkan kewibawaan Presiden Jokowi.
"Pak Jokowi bukan hanya kepala pemerintah, tapi juga kepala negara. (Menerbitkan Perppu) tidak sama sekali meruntuhkan wibawa presiden di mata hukum dan masyarakat," kata Isnur di Kantor YLBHI, Jalan Dipnegoro, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
Sebelumnya, beragam pendapat bermunculan menyikapi disahkan RUU KPK oleh DPR RI.
Pengamat politik, pengamat hukum, hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla pun memberikan pandangannya terkait polemik tersebut.
Baca: MotoGP Pilih Cuitan Orang Indonesia dalam 16 Ucapan Selamat pada Marc Marquez
Baca: Muzdalifah Curhat Soal Kehidupan Rumah Tangganya Jadi Sorotan, Unggahan Terbarunya Banjir Komentar
Beberapa waktu lalu, Jusuf Kalla menolak usulan diterbitkannya Perppu yang akan membatalkan UU KPK hasil direvisi.
"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi), itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro kontranya," kata Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
Menurutnya, RUU KPK disahkan berdasar kesepakatan pemerintah dan DPR.
Baca: Respons Kapolda Sumut Sikapi Kasus Polisi Tembak Istri Lalu Bunuh Diri di Sergai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.