Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua MK: Mana Mungkin Presiden Dimakzulkan Karena Terbitkan Perppu

Hamdan Zoelva, mengatakan Presiden Joko Widodo mempunyai kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Ketua MK: Mana Mungkin Presiden Dimakzulkan Karena Terbitkan Perppu
ist
Hamdan Zoelva 

Jusuf Kalla berpandangan dengan diterbitkan Perppu KPK dikhawatirkan bisa mengurangi kewibawaan pemerintah.

"Karena baru saja Presiden teken berlaku, (lalu) langsung Presiden sendiri tarik, kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik?Logikanya di mana?" ujar Jusuf Kalla.

Kekeliruan biasa

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Yandri Susanto, menilai beberapa kesalahan penulisan atau typo dalam naskah Undang-Undang KPK hasil revisi hanya masalah kekeliruan biasa.

Kata Yandri, kekeliruan tersebut dapat diperbaiki tim khusus tanpa mengurangi makna atau muatan di dalamnya.

"Ya tidak ada (banyak typo). Jadi di Undang-Undang itu kalau pun ada persoalan masalah kekeliruan biasa ada tim khusus atau nama tim apa namanya ya, bukan sapu bersih akselerasi apa gitu," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Yandri Susanto menyebut adanya pengembalian naskah Undang-Undang akibat adanya kekeliruan atau kesalahan dalam penulisan kepada DPR dibenarkan oleh aturan.

Baca: Kata Pakar, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau ada hal-hal yang keliru terhadap pembahasan pemerintah itu ada yang keliru ya memang bisa dikembalikan ke DPR tanpa mengurangi makna ataupun muatan yg sudah disekapati," katanya.

DPR pun melakukan perbaikan sesuai dengan catatan-catatan pada saat pembahan undang-undang.

"Jadi itu bukan masalah DPR seenak-enaknya melulu mengubah, tidak. Itu sesuai dengan, kan ada rekamannya ada catatannya. Jadi itu akan dikembangkan," katanya.

Baca: Daftar Kekayaan Krisdayanti, Mulan Jameela, Farhan & Tommy Kurniawan, Segini Milik Hillary Brigitta

Ketua DPP PAN ini juga mengomentari belum ditandatanganinya revisi UU KPK oleh Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, produk UU hasil kesepakatan DPR dan pemerintah akan berlaku secara otomatis, kendati Presiden tidak memberikan nomor atau menandatanganinya dalam waktu enam bulan.

Yandri menambahkan, UU KPK nantinya akan resmi berlaku pada waktunya, meskipun Presiden tidak membubuhkan tandatangannya atas UU tersebut.

Baca: Didominasi Politisi di Kursi BPK, Faisal Basri Khawatirkan Pemberantasan Korupsi

"Sebuah produk UU hasil kesepakatan DPR dan pemerintah. Memang Presiden berhak memberikan nomor atau menandatangani dalam waktu paling lambat 6 bulan, kalau tidak ditandatangani pun berlaku itu UU dan akan diberikan di lembaran negara sebagai UU resmi, jadi kalau pak presiden tidak tanda tangan itu UU pada waktunya akan berlaku," kata Yandri.

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno menyebut Istana telah mengirimkan kembali naskah revisi UU KPK ke DPR lantaran ada beberapa kesalahan penulisan atau typo dalam UU tersebut.

Ada typo

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan memang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi sudah dikirim oleh DPR ke Presiden Jokowi.

Tapi, lanjut Pratikno, ada kesalahan penulisan atau typo dalam UU KPK yang baru itu.

Namun, Pratikno tidak menyebut berapa jumlah typo dalam UU KPK tersebut.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka (DPR) sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah di Baleg," tegas Pratikno, Kamis (3/10/2019) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca: Kemlu Pastikan Kawal Insiden Jurnalis WNI yang Tertembak di Hong Kong

Pratikno juga menyebut pihaknya sudah meminta klarifikasi atas typo dalam UU KPK.

Dia tidak ingin nantinya ada perbedaan interpretasi terhadap payung hukum baru bagi KPK.

‎"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ucapnya.

Untuk diketahui, ‎Presiden Jokowi juga belum meneken UU KPK hasil revisi tersebut. UU itu sebelumnya telah disahkan oleh DPR pada 17 September lalu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah dikirim ke presiden untuk disahkan.

Kemudian presiden, dalam waktu paling lama 30 hari dari waktu RUU itu disetujui DPR dan pemerintah, mengesahkan RUU tersebut.

Jika dalam jangka waktu itu tidak kunjung ditandatangani presiden, maka RUU tersebut tetap berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas