Bila Akhirnya Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Begini Sikap Partai-partai Koalisi
DPR menyerahkan keputusan terkait penerbitan Perppu UU KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - DPR menyerahkan keputusan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK kepada Presiden Joko Widodo.
DPR tidak akan ikut campur akan sikap dan keputusan eksekutif.
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan hal itu menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang merespons Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Terhadap perppu, itu kan, kewenangan ada di presiden.
Tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan adalat kelengkapan dewan juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Aziz menyampaikan, persyaratan penerbitan perppu yang diatur dalam konstitusi adalah apabila dalam keadaan memaksa dan kegentingan serta ada kekosongan hukum.
Menurut dia, saat ini tidak ada kegentingan dan kekosongan sebagai syarat diterbitkannya Perppu KPK.
Halaman Berikutnya di tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>>>>>>>>>>>>