Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bila Akhirnya Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Begini Sikap Partai-partai Koalisi

DPR menyerahkan keputusan terkait penerbitan Perppu UU KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Editor: ade mayasanto
zoom-in Bila Akhirnya Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Begini Sikap Partai-partai Koalisi
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait status Menpora Imam Nahrawi di Istana Negara Jakarta, Kamis (19/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - DPR menyerahkan keputusan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK kepada Presiden Joko Widodo.

DPR tidak akan ikut campur akan sikap dan keputusan eksekutif.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan hal itu menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang merespons Undang-Undang KPK hasil revisi.

"Terhadap perppu, itu kan, kewenangan ada di presiden.

Tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan adalat kelengkapan dewan juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Aziz menyampaikan, persyaratan penerbitan perppu yang diatur dalam konstitusi adalah apabila dalam keadaan memaksa dan kegentingan serta ada kekosongan hukum.

Menurut dia, saat ini tidak ada kegentingan dan kekosongan sebagai syarat diterbitkannya Perppu KPK.

Berita Rekomendasi

Halaman Berikutnya di tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas