Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Ingatkan Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2019

Lukman menambahkan, untuk tahap awal ini, produk berupa makanan dan minuman yang akan memulai prosesnya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menag Ingatkan Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2019
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemenag RI, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan masyarakat terkait penerapan sertifikasi halal yang akan dimulai pada 17 Oktober 2019 ini.

Nantinya pada tanggal itu, sesuai undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang ada di Indonesia harus melakukan proses sertifikasi halal.

Lukman menambahkan, untuk tahap awal ini, produk berupa makanan dan minuman yang akan memulai prosesnya.

"Nanti 17 Oktober itu adalah tanggal menurut Undang-undang (UU no 33 tahun 2014), dimulainya proses sertifikasi produk. Untuk awal ini di khususkan sebatas ini makanan dan minuman dulu," ujar Lukman di kantor Kemenag RI, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Baca: Polisi Langsung Tahan Sekjen PA 212 Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ia mengatakan, sertifikasi halal diperlukan untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum pada produk yang beredar.

"Ingin mendapatkan kepastian apakah sebuah produk atau makanan minuman ini halal atau tidak dijamin ke halalannya atau tidak," jelas dia.

"Maka 17 Oktober nanti dimulainya saat proses sertifikasi produk dalam bentuk minuman dan makanan," lanjut Lukman.

Berita Rekomendasi

Sejak diundangkan pada tahun 2014, pemberlakukan ketentuan ini akan efektif pada lima tahun kemudian atau pada tahun ini.

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca: Menantu yang Tewas Dibacok Mertua Sempat Janjikan Satu Hal Sebelum Kematiannya

Dalam UU ditegaskan bahwa produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, mencatat produk yang memiliki sertifikat halal sekitar 2%, karena selama ini bersifatnya sukarela.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas