Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senyum Bupati Lampung Utara Ketika Hendak Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Selasa (8/10/2019) dini hari.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Senyum Bupati Lampung Utara Ketika Hendak Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Selasa (8/10/2019) dini hari.

Agung yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2019) dijebloskan ke sel tahanan setelah diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Agung keluar ruang pemeriksaan sekira pukul 02.43 WIB.

Mengenakan rompi oranye KPK dan tangan terborgol, Agung melempar senyum kepada awak media yang sudah menunggunya.

"Maaf ya, tanya ke penyidik," ucap Agung sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.

Baca: Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK: Punya Harta Rp 2,3 M, Warga Mengaku Lega Sampai Potong Kambing

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Juru  Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Politikus Partai Nasdem itu bakal meringkuk di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama.

"Tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Febri kepada wartawan, Selasa (8/10/2019) pagi.

Berita Rekomendasi

Tak hanya Agung, KPK juga menahan lima orang lainnya yang telah menyandang status tersangka atas kasus yang sama.

Kelima tersangka, yakni orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh ditahan di tiga rutan berbeda.

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lampung Utara di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019). KPK menetapkan enam orang menjadi tersangka yakni Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan bupati, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri, dan dua orang pihak swasta yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 728 juta terkait dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lampung Utara di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019). KPK menetapkan enam orang menjadi tersangka yakni Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan bupati, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri, dan dua orang pihak swasta yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 728 juta terkait dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Raden Syahril ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat. Sementara Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh ditahan dj Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Untuk tersangka SYH (Syahbuddin) dan WHN (Wan Hendri) ditahan di Rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur," kata Febri.

Dalam kasus ini, Agung diduga menerima duit total Rp1,2 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Duit itu diterima secara bertahap.

Untuk proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga sudah menerima suap Rp200 juta.

Sementara dari proyek Dinas PUPR, diduga Agung telah menerima suap total Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas