Senyum Bupati Lampung Utara Ketika Hendak Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Selasa (8/10/2019) dini hari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Selasa (8/10/2019) dini hari.
Agung yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2019) dijebloskan ke sel tahanan setelah diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.
Agung keluar ruang pemeriksaan sekira pukul 02.43 WIB.
Mengenakan rompi oranye KPK dan tangan terborgol, Agung melempar senyum kepada awak media yang sudah menunggunya.
"Maaf ya, tanya ke penyidik," ucap Agung sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.
Baca: Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK: Punya Harta Rp 2,3 M, Warga Mengaku Lega Sampai Potong Kambing
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Politikus Partai Nasdem itu bakal meringkuk di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama.
"Tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Febri kepada wartawan, Selasa (8/10/2019) pagi.
Tak hanya Agung, KPK juga menahan lima orang lainnya yang telah menyandang status tersangka atas kasus yang sama.
Kelima tersangka, yakni orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh ditahan di tiga rutan berbeda.
Raden Syahril ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat. Sementara Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh ditahan dj Rutan Mapolda Metro Jaya.
"Untuk tersangka SYH (Syahbuddin) dan WHN (Wan Hendri) ditahan di Rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur," kata Febri.
Dalam kasus ini, Agung diduga menerima duit total Rp1,2 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Duit itu diterima secara bertahap.
Untuk proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga sudah menerima suap Rp200 juta.
Sementara dari proyek Dinas PUPR, diduga Agung telah menerima suap total Rp1 miliar.