Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Ada Kemungkinan Politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng Dijemput Paksa

Melchias Marcus Mekeng dipanggil sebagai saksi kasus suap untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in 4 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Ada Kemungkinan Politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng Dijemput Paksa
Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). Melchias Marcus Mekeng diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut PLN, Sofyan Basir. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tercatat Mekeng empat kali tak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan, dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Empat kali mangkir, tak menutup kemungkinan Melchias Marcus Mekeng nantinya dijemput paksa tim lembaga antirasuah.

"Terkait dengan apakah akan dilakukan panggil paksa atau dipanggil kembali atau dengan cara-cara lain menurut hukum acara yang berlaku, itu yang sedang dibicarakan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Baca: Febri: KPK Telah Tuntaskan Penyidikan Dugaan Pencucian Uang Wawan

Baca: Legislatif Review & Judicial Review, Alternatif Penyelesaian Polemik UU KPK Selain Perpu

Baca: Said Aqil Siradj Cerita Sejarah Hubungan NU dan PDIP

Mekeng yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini tercatat mangkir pada 11, 16, 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019. Pada pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir lantaran mengaku sakit, namun tak menyertakan surat dokter.

"Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran surat kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," ujar Febri.

Berita Rekomendasi

"KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK. Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter," dia menambahkan.

KPK pun telah mencegah Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa 10 September 2019.

Pencegahan diajukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Baca: PROJO Sambut Baik Usulan MPR RI Soal Pelantikan Jokowi

Ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

Baca: Ketua Umum PBNU: Insya Allah Nanti Ada Menteri Urusan Pesantren

Dalam fakta persidangan, Mekeng disebut menjadi orang yang memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih.

Kendati sudah menjadi tersangka, sampai saat ini Samin Tan belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas